Di Medan Barat Berdiri Tiga Unit Bangunan Lima Lantai Diduga Tanpa PBG, LIPPSU : Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

Medan142 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Berdirinya bangunan tiga unit jenis rumah toko (ruko) berlantai lima di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bangunan yang berdiri di kawasan strategis tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pengerjaannya terus berjalan hingga hampir rampung.

Dari pantauan di lokasi, bangunan tampak sudah memasuki tahap akhir pengerjaan. Sebagian sisi bangunan telah dicat dan terlihat siap untuk digunakan.

Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik berupa penghentian pekerjaan maupun penyegelan bangunan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan dengan skala besar dan mencolok itu berdiri di pusat keramaian Kota Medan sehingga sulit dipercaya jika luput dari pengawasan pemerintah kota.

BACA JUGA :  LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait legalitas pembangunan tersebut.

Sementara pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

LIPPSU: Jangan Sampai Ada Kesan Pembiaran

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, meminta Pemerintah Kota Medan segera bertindak tegas dan tidak membiarkan adanya pelanggaran aturan bangunan berlangsung.

“Jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka Pemko Medan harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” tegas Azhari Sinik kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

BACA JUGA :  Ka. ‎UPT Timur SDABMBK Medan Diduga Gelapkan Uang Lembur ASN, Dibayar Tak Sesuai Fakta Kerja

Menurutnya, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, dan kewajiban retribusi daerah.

“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan bisa berjalan jika bangunan lima lantai hampir selesai dikerjakan tetapi persoalan izinnya masih dipertanyakan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan, khusus Satpol PP Medan,” ujarnya.

Potensi Kerugian PAD Harus Diusut

LIPPSU juga menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau benar tidak ada PBG, maka harus dihitung juga potensi kerugian daerah dari sektor retribusi. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara bangunan besar dibiarkan bebas berdiri,” kata Azhari.

BACA JUGA :  Timah Panas di Belawan: Ketika Tawuran Jalanan Berujung Sidang Penuh Tanda Tanya

LIPPSU mendesak Perkimcikataru Kota Medan untuk segera membuka informasi kepada publik mengenai status perizinan bangunan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Ketegasan Pemko Medan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu hasil pengecekan lapangan yang dijanjikan Perkimcikataru serta tindak lanjut DPRD Kota Medan melalui RDP yang akan digelar dalam waktu dekat.

Apakah bangunan tersebut benar telah mengantongi PBG atau justru berdiri tanpa izin resmi? Pertanyaan itu kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan.

Masyarakat berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa aturan serta melindungi kepentingan daerah.

Laporan : Agus Yahya