Hukum

Terkait KUHP Baru, Direktur LIPPSU Ajak Masyarakat Menolak Secara Kritis dan Jangan Mau Ditunggangi

By: Ramod, SH

Medan, 20 Januari, 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai penolakan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan penolakannya terhadap KUHP baru tersebut karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan itu disampaikannya di Medan, Selasa (20/1/2026).

Azhari Sinik menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menyebut, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tersebut, maka seharusnya pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu dihapus terlebih dahulu dari konstitusi.

“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP. Kalau memang tetap memaksakan UU tersebut, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azhari A.M Sinik meminta agar KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan tersebut kembali diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat penindasan dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Perlu dilakukan uji materi. Jangan menggembok suara hati nurani masyarakat. Ke depan, akan banyak rakyat yang terzalimi oleh penguasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat sudah kerap menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat dan pemegang kekuasaan. Dengan regulasi baru tersebut, Azhari khawatir praktik pelanggaran hak asasi manusia justru semakin meningkat.

“Tanpa KUHAP baru saja masyarakat sudah sering menjadi korban penzoliman. Ini sama saja mematikan hak berdemokrasi dan cenderung melanggar HAM,” katanya.

Di sisi lain, Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak KUHP baru—mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis—agar tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu.

“Jangan sampai gerakan penolakan ini ditunggangi oleh kepentingan oknum. Jangan kita kotori perjuangan ini. Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut karena jelas mencederai demokrasi bangsa,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, mengungkap…

2 Juni 2026

LIPPSU: Main Gasak Tabrak Sana Sini Aturan, Rp 517 M Uang Aset Kebun PT PSU Diduga Dibagi Bagi Kayak Kue Donat Hingga Lonyot

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

2 Juni 2026

Di Kantor Pusat Uang Triliunan Rupiah Berceceran, Di Medan Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Justru Ingin Dibebaskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

2 Juni 2026

LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU : Tetap Lapor ke BPOM, YLKI dan Disperindag Soal Kue Diduga Berjamur Aroma Bakery: Jangan Sampai Cukup Minta Maaf Lalu Terulang Lagi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026