‘Segunung’ Uang Rampok Dirampok, Horor Sangkaan ke Eks Jampidsus Febrie

Hukum89 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Duit rampok dirampok. Demikian rumor melilit Febrie Adriansyah seiring ditersangkakan dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Saat menjabat Jampidsus diduga menegosiasikan tuntutan guna merampok perampok uang negara.

Selang beberapa saat pasca mengundurkan diri dari posisi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah (FA) langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Febrie disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, akhir pekan kemarin
(11/7/2026).  Febrie menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.

Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan. Ia juga menyebut, di salah satu lokasi penggeledahan telah dilakukan gelar perkara.

Dalam kesempatan yang sama, Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar itu kepada Kejagung, kemarin (12/7/2026).

Pelimpahan itu diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Rudi Margono. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

“Pada sore hari ini kami secara formal menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri. “Dan yang terpenting adalah sinergi,” katanya.

Ia pun menambahkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan, koordinasi dengan Polri akan tetap dilakukan hingga perkara memperoleh kepastian hukum. “Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan kasus itu.

BACA JUGA :  Jaringan Togel Aseng Kayu Alias AK Merambat Seperti Racun Hingga Pelosok Desa

Jelang diumumkan menjadi tersangka, Febrie diketahui menyorong surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Jampidsus. Itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Surat pengunduran Febrie diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut dia, pengunduran diri itu dilakukan seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.  Anang menegaskan, Kejagung menghormati keputusan itu dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Febrie Adriansyah kini menghadapi jerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, salah satunya terkait perkara PT ASABRI.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut Febrie disangkakan melanggar pasal dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, gratifikasi, hingga pencucian uang, sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” tegas Irjen Totok, akhir pekan kemarin (11/7/2026).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Febrie juga dijerat Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap bila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pasal ini juga mengancam pelaku dengan pidana seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  LIPPSU : Kasus Korupsi Ratusan Triliun Pengalihan Aset PTPN II "Dingin Seperti Batu Es”..!! Sikap Kejatisu di Pertanyakan

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau mengubah bentuk harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan asal-usulnya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 4 TPPU mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan harta hasil tindak pidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 607 ayat (1) huruf a mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan Pasal 607 ayat (1) huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.

Akibat ulahnya, Febrie terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup berdasarkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.

Hingga kemarin (12/7/2026), Febrie belum berkomentar mengenai perkara itu serta status tersangka dirinya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan friksi antar penegak hukum.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dua perkara lainnya. Kortastipidkor maupun Kejagung belum menjelaskan mengenai peran Febrie dalam kasus ASABRI.

BACA JUGA :  Dua Hasrimy Diambang Status Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

Kasus diawali temuan 74 kg emas dan tumpukan uang ‘segunung’ dengan nilai  ratusan miliar rupiah ini juga memicu efek bagi DPR.

Tim Kortastipidkor Polri menyita uang tunai dan emas itu diketahui setelah menggeledah 13 lokasi di Jakarta Selatan, Bogor, dan sejumlah daerah lain.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tempat penyidik menemukan puluhan kilogram emas batangan.

Nah, seiring kasus heboh ini,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dipertemukan saat menghadiri perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Indonesia Arena, Jakarta, kemarin (12/7/2026). Momen kebersamaan mereka pun tertangkap kamera. Tiga pejabat elit itu tampak kompak berpose untuk berfoto bersama. Tangan mereka disatukan untuk dikepalkan bersama di depan tubuh mereka.

Bersama ketiganya, ikut berfoto pula Kepala BIN Herindra dan Menko Polkam Djamari Chaniago. Tampak seluruhnya memancarkan senyum semringah untuk menghiasi foto yang diabadikan.

“Kita telah menetapkan Saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, akhir pekan kemarin (11/7/2026).

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Polri di 12 tempat, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie merupakan rumahnya. Di tengah rangkaian penggeledahan, muncul kabar rumah Febrie di Jakarta dijaga ketat oleh TNI. Namun, Kejagung membantah pihaknya mengintervensi pengusutan oleh Polri dan pengamanan TNI untuk seorang pimpinan Kejagung adalah hal yang biasa.

“Terkait itu memang ada. Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengamanan pimpinan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Laporan : Kum/FM