Hukum

Ribuan Siswa SD, SMP di Langkat Ditipu Harga Smartboard Hasil Korupsi: Harusnya Rp30 Juta, Dikorup Jadi Rp158 Juta Per Unit

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai ribuan siswa SD dan SMP di Kabupaten Langkat menjadi korban dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (20/5), mengatakan dugaan korupsi proyek smartboard tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan barang, tetapi sudah mengarah pada praktik pengondisian proyek dan penggelembungan harga yang sangat fantastis.

“Ini bukan lagi sekadar mark up biasa. Ribuan siswa SD dan SMP di Langkat seperti ditipu memakai barang hasil korupsi. Harga asli sekitar Rp30 juta per unit, tapi ditayangkan di e-katalog menjadi Rp158 juta per unit,” ujar Azhari.

Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard itu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, proyek pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut menggunakan dana SiLPA Perubahan APBD Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu mencapai Rp49,9 miliar.

Anggaran itu terdiri atas pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk SMP senilai Rp17,91 miliar.

JPU menyebut pengadaan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp29,58 miliar.

Dinaikkan

Dalam persidangan terungkap bahwa smartboard merek ViewSonic yang dipesan melalui distributor PT Bismacindo Perkasa dari PT Galva Technologies hanya bernilai sekitar Rp30 juta per unit.

Namun harga tersebut kemudian diduga dinaikkan atau dimark up melalui sistem e-katalog hingga mencapai sekitar Rp158 juta per unit.

Menurut jaksa, pengondisian proyek dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi e-katalog yang berlangsung singkat dan diarahkan kepada penyedia tertentu.

Untuk tingkat SD, penyedia ditetapkan PT Global Harapan Nawasena, sedangkan tingkat SMP ditangani PT Gunung Emas Eka Putra.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan komitmen pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Jaksa mengungkap transaksi pengadaan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang disebut dikuasai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi.

Pengeklikan pesanan smartboard disebut dilakukan di sejumlah kafe di Stabat dan Binjai.

Selain dugaan mark up, jaksa juga menyoroti proyek tersebut karena tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil maupun usulan resmi dari sekolah penerima.

Padahal, berdasarkan fakta lapangan, banyak sekolah di Langkat disebut masih membutuhkan perbaikan ruang kelas, fasilitas dasar dan infrastruktur pendidikan lainnya.

Namun proyek smartboard tetap dipaksakan masuk ke dalam Perubahan APBD 2024 menggunakan dana SiLPA.

Dalam perkara ini, tiga orang telah menjadi terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Persidangan juga memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri.

Nama Faisal Hasrimy bahkan disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang diduga berperan mengenalkan rekanan bernama Bahrun Walidin alias Baron kepada Dinas Pendidikan Langkat.

Jaksa juga menyebut Faisal diduga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar memasukkan anggaran smartboard ke dalam PAPBD 2024.

Selain itu, Faisal disebut ikut terlibat dalam pembahasan hingga pelaksanaan proyek pengadaan smartboard SD dan SMP tersebut.

LIPPSU menilai pola pengadaan smartboard di Langkat menunjukkan dugaan korupsi yang dirancang secara sistematis mulai dari penyisipan anggaran, pengondisian vendor, penggelembungan harga hingga distribusi barang ke sekolah-sekolah.

“Kalau melihat fakta persidangan, proyek ini seperti dipaksakan dari atas. Tidak ada analisis kebutuhan, harga dinaikkan gila-gilaan, vendor sudah diarahkan, lalu sekolah tinggal menerima barang,” kata Azhari.

Tak hanya itu, distribusi barang di lapangan juga menuai sorotan. Berdasarkan temuan dalam penyidikan, empat unit smartboard disebut sempat disalurkan ke sekolah swasta milik pribadi terdakwa Supriadi di Kecamatan Tanjung Pura.

Usut Seluruh Pihak

LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan, termasuk dugaan aktor intelektual di balik proyek tersebut.

“Jangan hanya berhenti di pelaksana teknis. Harus dibuka siapa yang menginisiasi proyek, siapa yang mengatur vendor, siapa yang menikmati keuntungan dari mark up fantastis ini,” tegas Azhari.

Sementara itu, penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi menyatakan kliennya dizalimi dan dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menyebut saat proyek berjalan kliennya sedang menghadapi perkara hukum lain sehingga disebut tidak mengetahui proses pengadaan smartboard.

Pihaknya juga menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan dan mengaku telah melaporkannya ke Polda Sumut maupun KPK.

Meski namanya disebut dalam dakwaan, Faisal Hasrimy sebelumnya membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek smartboard tersebut.

Ia mengklaim pengadaan smartboard dilakukan untuk modernisasi pendidikan dan telah melalui mekanisme penganggaran yang sah sesuai prosedur.

Penulis : Ahmad Amadi

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026