Hukum

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada ST Burhanuddin kepala kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa 26 nama pejabat yang terlibat proyek Makan Bergizi (MBG) sebagaimana yang diadukan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya kepada Kejaksaan Agung pasca dirinya dijadikan tersangka kasus Korupsi tata kelola Program MBG Awal Juni 2026 yang lalu.

Adapun 26 nama pejabat yang diadukan Sony Sanjaya pasca ditetapkan dirinya sebagai tersangka, untuk segera diperiksa Kejaksaan Agung karena terlibat dalam tata kelola proyek MBG dan sudah beredar luas di media sosial antara lain :

1. Nanik S DeyangKepala BGN
2. Patris Rumbayan (Ibu Seskab Teddy)
3. Ketua DPRD Jawa
Timur
4. Ketua DPRD Jawa
Tengah
5. Suardi Samiran
6. Dudung
Abdurachman
(Kepala KSP)
7. Putih Sari
(Anggota
Komisi IX DPR)
8. dr Maharani
(Anggota
Komisi IX DPR)
9. Yahya Zaini
(Wakil Ketua
Komisi IX DPR)
10. Ketua dan
Anggota Badan
Anggaran DPR.
RI
11. Wihadi (Wakil
Ketua Banggar
DPR)
12. Cucun Ahmad
Syamsurijal
(Wakil Ketua
DPR)
13. Bima Arya
(Wakil Menteri
Dalam Negeri)
14. Afriansyah
Noor (Wakil
Menteri.
Ketenaga
kerjaan)
15. Ahmad Riza
Patria (Wakil
Menteri Desa)
16. Felly Estelita
Runtuwene
(Ketua Komisi
IX DPR)
17. Dek Gam
(Anggota DPR)
18. Muslim Ayub
(Anggota DPR)
19. Fitroh
Rohcahyanto
(Wakil Ketua
KPK)
20. Apsari Dewi
(Kepala
Kejaksaan
Negeri
Purwakarta)
21. Kombes Pol
Sumarni
(Kapolres
Bekasi)
22. Irma Chaniago
(Anggota DPR)
23. Uya Kuya
(Anggota DPR)
24. Lula Kamal
(PIC Menko
Pangan)
25. Dua orang
Kolonel dari TNI
26. GAMBI dan
Kadin

*ST Burhanuddin Di Uji Keberaniannya.*

Selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF mengatakan bahwa pengungkapan kasus Korupsi Tata Kelola Proyek Makan Bergizi (MBG) ini sangat strategis sifatnya dan berdampak bagi kepercayaan Publik, khususnya Reformasi Hukum Asta Cita yang Nota bene malakukan Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Memperkuat lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, serta memberlakukan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi.

*Proyek MBG Masuk Skala Prioritas Nasional*

Itu sebabnya ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Agung harus berani mengungkap sekaligus menyeret para Koruptor yang ikut menggerogoti uang Negara dalam Kasus Korupsi tata kelola proyek MBG dimaksud lantaran Proyek Makan bergizi Presiden prabowo ini masuk dalam Skala Prioritas nasional, artinya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan RPJMN 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

*Presiden Prabowo Berani Ambil Sikap*

Presiden Prabowo harus lebih berjiwa besar dan sportif karena Program Makan Bergizi (MBG) ini masuk program Unggulannya yang bertujuan mengentaskan stunting dan malnutrisi. Menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat, program ini tidak hanya berinvestasi pada kesehatan anak dan ibu hamil, tetapi juga menggerakkan ekonomi pedesaan dengan menyerap hasil panen petani dan nelayan lokal.

Faktanya sejak diluncurkan 6 Januari 2025 dan serempak disalurkan sejak 8 januari 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) , 17 Bulan kemudian sudah terkuak praktek Mega Korupsinya, dengan menyeret sejumlah nama dan tokoh sentral dalam ketatanegaraan di Republik ini, bahkan ada disebut petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di duga ikut terlibat bermain korupsi Tata Kelola Proyek MBG ini

Lanjut sebut Penyandang Sertifikat “Risk Based Internal Audit” bawa betapa sangat besarnya Sorotan publik, Rakyat Indonesia kepada Kasus Korupsi MBG ini lantaran program tata kelola Makan Bergizi ini menggerogoti anggaran yang Ekstra fantastis, yaitu mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan membengkak menjadi Rp 258 triliun untuk tahun 2026 yang diambil dari Anggaran Pendidikan di APBN.

Maka kemudian Presiden Prabowo harus berani mengambil Sikap tegas dan bijaksana dalam menyikapi kasus Korupsi tata Kelola MBG ini sehingga tidak banyak lagi mengorbankan Uang Rakyat hasil pajak rakyat yang dihabiskan dengan cuma-cuma oleh para koruptor.

Bila perlu presiden Prabowo “Menghentikan Untuk Sementara” proyek Raksasa MBG ini untuk kemudian dijadikan bahan Kajian dan Evaluasi yang Akurat, Transparan, dan Akuntability jika ingin melanjutakan proyek berskala besar ini khususnya terhadap Regulasi yang mengaturnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan, Pengawasan, dan Pendanaan Program MBG.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: E-Purchasing Ditukangi, Aspal Dibeli Murah, Uang Rp25,6 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Medan Ikut Hancur Kayak Bubur Sumsum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengadaan aspal senilai lebih dari Rp24,6 miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya…

16 Juni 2026

Ribut.!! Tender Pemprovsu Membangun Nias Utara Dimenangkan Perusahaan Penawar Harga Tertinggi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penawar harga terendah dinyatakan kalah tender lewat argumen yang dicap tak jelas.…

16 Juni 2026

LIPPSU: Bobby Nasution Jangan Cari Panggung Politik Diatas Derita Rakyat, Fokus Desak PLN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai polemik antara Gubernur Sumatera…

16 Juni 2026

LIPPSU: Tender Rp28 M Nias Utara Diduga Janggal, Perusahaan Bermasalah Dimenangkan Pula, Sudah Terjadi Berulangkali Di Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

LIPPSU Desak Polisi Usut Dugaan Ancaman terhadap Narasumber Kasus Upah Pekerja MBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan intimidasi terhadap narasumber yang mengungkap persoalan penyelewengan upah pekerja di dapur…

16 Juni 2026