Categories: Hukum

PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara Terdakwa atas nama Suyadi. Bagaimana ceritanya?

Hal itu berlangsung dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Hatta Ali pada Gedung PN Pontianak. Majelis Hakim perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk yaitu I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Wahyu Kusumaningrum, dan A Nisa Sukma Amelia.

“Keadilan restoratif tersebut didasarkan pada tercapainya kesepakatan perdamaian di antara Terdakwa dan keluarga korban, yang mana Terdakwa menyerahkan tali asih kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp 225.000.000,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Senin (14/7/2025).

Mengutip dakwaan, Terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP yaitu terkait kesalahan/kealpaan yang mengakibatkan orang mati, atas meninggalnya korban (alm) Fathiya Nur Eka Rahma di Fitness Center K GYM milik Terdakwa, yang beralamat di Komplek Hamilton Garden, Jalan Parit H. Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Secara kronologis, pada Selasa tanggal 18 Juni 2025, korban sedang berolahraga menggunakan alat treadmil di lantai 2,5 dengan posisi membelakangi jendela yang terbuka lebar.

Kemudian, ketika menggunakan alat treadmill tersebut, korban sempat terhuyung ke belakang lalu terjatuh keluar melalui jendela yang terbuka lebar tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh ke halaman K GYM dan meninggal dunia.

“Walaupun telah tercapai perdamaian dalam perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk, namun karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan, maka persidangan tidak dapat serta merta dihentikan,” ujarnya.

Tercapainya perdamaian tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa, namun dapat didudukkan oleh Majelis Hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, persidangan perkara perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk masih berlangsung.(bc)

redaksi2

Recent Posts

Rakyat Diperas Bayar Pajak, Asri Ludin Bupati Deli Serdang Hamburkan Uang Rakyat Rp7 Miliar Untuk Pesta HUT APKASI

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…

14 Juni 2026

Zhafi Hannan Biantara Curi Perhatian Di Tengah Ramainya Pasar Minggu Jalan Menuju Kantor Gubernur Jambi

JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…

14 Juni 2026

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026

Di Medan Barat Berdiri Tiga Unit Bangunan Lima Lantai Diduga Tanpa PBG, LIPPSU : Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Berdirinya bangunan tiga unit jenis rumah toko (ruko) berlantai lima di Jalan…

14 Juni 2026

Bangga Dengan Ceremony, PBB Medan Amplas Tembus Rp309 Juta dalam Dua Hari, LIPPSU: Upah Pungut Kepling Rp10,3 Miliar Jangan Dihanguskan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan…

14 Juni 2026