Categories: Hukum

PN Pontianak Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara Terdakwa atas nama Suyadi. Bagaimana ceritanya?

Hal itu berlangsung dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Hatta Ali pada Gedung PN Pontianak. Majelis Hakim perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk yaitu I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Wahyu Kusumaningrum, dan A Nisa Sukma Amelia.

“Keadilan restoratif tersebut didasarkan pada tercapainya kesepakatan perdamaian di antara Terdakwa dan keluarga korban, yang mana Terdakwa menyerahkan tali asih kepada keluarga korban berupa uang sejumlah Rp 225.000.000,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Senin (14/7/2025).

Mengutip dakwaan, Terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP yaitu terkait kesalahan/kealpaan yang mengakibatkan orang mati, atas meninggalnya korban (alm) Fathiya Nur Eka Rahma di Fitness Center K GYM milik Terdakwa, yang beralamat di Komplek Hamilton Garden, Jalan Parit H. Husein II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Secara kronologis, pada Selasa tanggal 18 Juni 2025, korban sedang berolahraga menggunakan alat treadmil di lantai 2,5 dengan posisi membelakangi jendela yang terbuka lebar.

Kemudian, ketika menggunakan alat treadmill tersebut, korban sempat terhuyung ke belakang lalu terjatuh keluar melalui jendela yang terbuka lebar tersebut hingga mengakibatkan korban terjatuh ke halaman K GYM dan meninggal dunia.

“Walaupun telah tercapai perdamaian dalam perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk, namun karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan, maka persidangan tidak dapat serta merta dihentikan,” ujarnya.

Tercapainya perdamaian tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa, namun dapat didudukkan oleh Majelis Hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, persidangan perkara perkara 321/Pid.B/2025/PN Ptk masih berlangsung.(bc)

redaksi2

Recent Posts

Jadi Sorotan Publik, Temuan BPK RI Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Di PT BNI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dalam Laparan…

2 Juni 2026

LIPPSU: Akomodasi AFF U-19 Urusan PSSI, Jangan Sebarkan Informasi Sesat Sudutkan Rico Waas dan Pemko Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…

2 Juni 2026

Kubur Bukan Tempat Kematian, Ia Adalah Gerbang Kehidupan yang Baru

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…

2 Juni 2026

“Para Penghuni Neraka”

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…

2 Juni 2026