MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti sistem pembayaran upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang dinilai masih menyisakan persoalan kesejahteraan dan kepastian pembayaran.
Menurut Azhari, keluhan Kepling terkait upah pungut dan keterlambatan pencairan insentif bukanlah persoalan baru. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir muncul perbedaan mencolok antara nominal upah pungut yang pernah diterima Kepling dengan jumlah yang diterima saat ini.
“Di sini Kepling terbatuk-batusudah bekerja mendistribusikan SPPT, mendatangi rumah warga, membantu penagihan pajak, tetapi upah pungutnya bisa sangat kecil bahkan tertunda. Sementara di sejumlah daerah lain, begitu pekerjaan selesai dan administrasi lengkap, insentif langsung dibayarkan. Inilah yang perlu dievaluasi,” kata Azhari, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, akar persoalan berada pada sistem dan regulasi yang berlaku di Kota Medan yang membuat pembayaran upah pungut sangat bergantung pada capaian target penerimaan PBB secara keseluruhan.
LIPPSU menilai kondisi tersebut menyebabkan Kepling berada dalam posisi sulit karena mereka sudah bekerja di lapangan, namun pembayaran insentif masih bergantung pada faktor yang sebagian berada di luar kendali mereka, yakni tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Selain itu, sejumlah Kepling sebelumnya juga mengeluhkan penurunan nominal upah pungut yang diterima. Bahkan pernah muncul laporan adanya Kepling yang hanya menerima sekitar Rp281 ribu per tahun, jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai jutaan rupiah.
Azhari mengatakan persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme pembagian insentif.
“Kalau aturan menjadi penghambat, maka aturan itu yang harus dievaluasi. Jangan sampai Kepling yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat justru menjadi korban sistem,” ujarnya.
LIPPSU menilai Kepala Bapenda Medan saat ini berada dalam posisi yang sangat terikat oleh regulasi yang berlaku sehingga tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan terobosan.
Menurut Azhari, selama skema yang berlaku masih mengharuskan insentif dibayarkan berdasarkan capaian target penerimaan PBB, maka persoalan serupa berpotensi terus berulang setiap tahun.
“Kepala Bapenda tentu tidak bisa sembarangan mencairkan karena ada aturan dan risiko temuan pemeriksaan. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa daerah lain bisa membuat sistem yang lebih sederhana dan lebih cepat memberikan hak petugas lapangan?” katanya.
Kota Medan
* Insentif bergantung pada realisasi target PBB.
* Sistem berbasis capaian penerimaan pajak.
* Risiko keterlambatan pencairan tinggi.
* Kepling menunggu verifikasi berjenjang dan pencapaian target.
Kota Bengkulu
* Insentif diberikan per lembar SPPT yang didistribusikan.
* Tidak bergantung pada capaian penerimaan pajak secara keseluruhan.
* Pembayaran lebih cepat setelah pekerjaan selesai.
Kota Semarang
* Honor penyampaian SPPT dibayar berdasarkan jumlah dokumen yang disampaikan.
* Sistem administrasi lebih sederhana.
* Hak petugas tidak tergantung pada warga yang menunda pembayaran.
Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali
* Menggunakan sistem honor per lembar SPPT.
* Berbasis kinerja distribusi dokumen.
* Risiko keterlambatan relatif rendah.
LIPPSU mengingatkan bahwa apabila persoalan kesejahteraan Kepling terus berlarut, maka dapat menimbulkan berbagai persoalan baru, mulai dari menurunnya semangat kerja hingga potensi munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan di lapangan.
Kepling sendiri merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, hingga membantu pemerintah dalam penyampaian informasi dan penagihan PBB.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, **M. Agha Novrian**, sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran insentif Kepling tidak dihapus, melainkan mengikuti ketentuan yang diatur dalam regulasi daerah.
Menurut Bapenda, insentif Kepling berkaitan dengan capaian realisasi penerimaan PBB-P2. Karena itu, pencairan harus menunggu terpenuhinya indikator yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Bapenda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencairkan insentif di luar mekanisme yang sudah diatur karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan pemeriksaan keuangan.
Selain itu, Pemko Medan telah melakukan percepatan distribusi SPPT dan DHKP setiap awal tahun agar proses penagihan dapat dilakukan lebih cepat sehingga target penerimaan PBB dapat tercapai lebih awal.
Desakan Evaluasi
LIPPSU mendesak Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem upah pungut yang berlaku saat ini.
Menurut Azhari, tujuan evaluasi bukan sekadar menaikkan insentif, melainkan menciptakan sistem yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi Kepling yang telah melaksanakan tugasnya.
“Prinsipnya sederhana. Kalau orang sudah bekerja, haknya harus jelas. Jangan sampai Kepling di Medan batuk-batuk menunggu upah pungut, sementara di daerah lain petugas lapangan sudah menerima haknya setelah pekerjaan selesai,” tegas Azhari.
Penulis : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dalam Laparan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…
Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…
DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…