MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti berbagai persoalan yang membelit Perumda Tirtanadi dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, tingginya tingkat kehilangan air, hingga kasus dugaan percaloan penerimaan pegawai yang sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Azhari, rentetan persoalan tersebut berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat yang masih kerap mengalami gangguan distribusi air bersih, tekanan air rendah hingga mati total di sejumlah wilayah pelayanan.
“Di satu sisi masyarakat masih sering mengeluhkan pelayanan air yang tidak optimal, tetapi di sisi lain berbagai persoalan tata kelola dan temuan audit terus bermunculan. Ini harus menjadi perhatian serius manajemen maupun Pemprov Sumut sebagai pemilik perusahaan,” ujarnya, Minggu (7/6).
Temuan BPK Rp2,24 Miliar
Salah satu temuan yang menjadi sorotan berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap investasi Perumda Tirtanadi tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.
Dalam audit tersebut ditemukan indikasi ketidakwajaran harga pada sejumlah proyek investasi dengan nilai mencapai sekitar Rp2,24 miliar.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan:
– Pemasangan pipa transmisi di Hamparan Perak.
– Rehabilitasi menara air.
– Pemasangan jaringan pipa lateral.
– Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinilai tidak memadai.
BPK menyebut kelemahan utama berada pada proses penyusunan HPS sehingga mengakibatkan ketidakwajaran nilai pengadaan.
Namun manajemen Perumda Tirtanadi menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan mark-up proyek, melainkan ketidaksesuaian administratif pada masa direksi sebelumnya.
Manajemen juga menyatakan seluruh rekomendasi BPK dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai dalam pemantauan tindak lanjut BPK pada Juli 2025.
Dugaan Anggaran Tanpa Pertanggungjawaban Rp1,6 Miliar
Selain proyek investasi, publik juga pernah dihadapkan pada temuan penggunaan anggaran operasional yang nilainya mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Dalam temuan audit tersebut, dana disebut terkait tambahan biaya operasional Dewan Pengawas (Dewas) yang diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan lapangan.
Namun auditor menemukan sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran pengawasan serta sistem pengendalian internal perusahaan.
Kasus Dugaan Percaloan Penerimaan Pegawai
Perumda Tirtanadi juga sempat terseret dalam kasus dugaan percaloan penerimaan pegawai.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan rekrutmen.
Modus yang digunakan antara lain:
– Menjanjikan kelulusan menjadi pegawai Tirtanadi.
– Mengklaim adanya jalur khusus pengganti pegawai pensiun.
– Meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
– Nilai setoran berkisar Rp65 juta hingga Rp200 juta per orang.
– Total kerugian korban diperkirakan mencapai antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Meski demikian, kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara karena dana berasal dari uang pribadi para korban, bukan dari APBD maupun kas perusahaan.
Proses hukum kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Kebocoran Air Capai 38–40 Persen
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka Non-Revenue Water (NRW) atau kehilangan air.
Data yang pernah dipublikasikan menunjukkan tingkat kehilangan air Perumda Tirtanadi berada pada kisaran 38 hingga 40 persen, jauh di atas standar nasional yang berada di kisaran 20–25 persen.
Kehilangan air tersebut terdiri dari:
– Kebocoran Fisik
– Pipa distribusi tua dan keropos.
– Pipa induk pecah.
– Infrastruktur jaringan yang telah berusia puluhan tahun.
– Keterlambatan penanganan kebocoran.
– Kebocoran Non-Fisik Sambungan ilegal.
– Pencurian air.
– Meter air rusak.
– Kesalahan pencatatan dan penagihan.
Sejumlah pengamat memperkirakan potensi kehilangan pendapatan akibat NRW dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Kondisi tersebut juga diyakini menjadi salah satu penyebab gangguan distribusi air yang sering dikeluhkan pelanggan.
Sorotan Kebijakan Reduksi Tagihan
Perumda Tirtanadi juga pernah mendapat sorotan terkait kebijakan reduksi atau potongan tagihan air pada periode manajemen sebelumnya.
Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.
Persoalan ini sempat menjadi bahan evaluasi dalam aspek tata kelola perusahaan daerah.
Kronologi Persoalan yang Menjadi Sorotan
2022–2023
BPK menemukan ketidakwajaran harga proyek investasi sekitar Rp2,24 miliar.
2023
Muncul temuan penggunaan anggaran operasional tanpa dukungan pertanggungjawaban memadai sekitar Rp1,6 miliar.
2023–2024
Kasus dugaan percaloan penerimaan pegawai mencuat dengan kerugian korban hingga Rp1,7 miliar.
2024–2025
Tingginya kehilangan air (NRW) mencapai 38–40 persen menjadi sorotan publik dan DPRD Sumut.
2025–2026
Keluhan pelanggan terkait air mati, tekanan rendah dan distribusi terganggu masih terus terjadi di sejumlah wilayah pelayanan.
Tanggapan Perumda Tirtanadi
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direksi Perumda Tirtanadi menyatakan telah melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Terkait temuan BPK sebesar Rp2,24 miliar, manajemen menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. Perusahaan menyebut persoalan tersebut berasal dari kelemahan administrasi penyusunan HPS pada masa direksi sebelumnya dan bukan praktik mark-up.
Mengenai tingginya NRW, manajemen mengaku tengah melakukan program penurunan kehilangan air melalui penggantian pipa tua, pemetaan titik kebocoran, penggantian meter pelanggan yang rusak, serta penertiban sambungan ilegal.
Sedangkan untuk kasus dugaan percaloan penerimaan pegawai, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menyatakan siap mendukung penindakan terhadap oknum yang terbukti terlibat.
Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut perlu menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar Perumda Tirtanadi mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih yang baik. Jangan sampai temuan audit terus muncul, sementara pelanggan masih menghadapi persoalan air mati dan distribusi yang tidak stabil,” pungkasnya.
Penulis : Heriyanto












