Hukum

Penangkapan Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025). Peristiwa yang sempat menghebohkan publik itu kini memasuki babak baru setelah tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pasca-kebakaran, opini publik sempat menghangat. Beberapa pihak mengaitkan insiden tersebut dengan perkara korupsi berprofil tinggi yang sedang ditangani Khamozaro di Pengadilan Negeri Medan. Sejak akhir September 2025, Khamozaro diketahui bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan, dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Sensitivitas perkara ini membuat dugaan dan spekulasi publik semakin berkembang.

Namun perkembangan terbaru memberi titik terang. Pelaku pembakaran rumah hakim ini diduga bukan terkait langsung dengan perkara tersebut, melainkan merupakan sopir pribadi hakim dan dua rekannya. Ketiganya dikabarkan telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan pada minggu ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh seorang personel Polrestabes Medan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/11/2025). Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci motif para pelaku, termasuk apakah ada unsur keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidangkan atau motif pribadi lainnya. Penyidik disebut masih mendalami peran masing-masing pelaku serta mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga kini, proses pemeriksaan terus berlangsung di Mapolrestabes Medan. Masyarakat diharapkan tetap menahan diri dari spekulasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut keselamatan aparat penegak hukum dan integritas proses peradilan yang tengah berjalan. (Syahdan)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026