Hukum

Nota Pembelaan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus Mohon Divonis Bebas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus, terdakwa perkara korupsi Rp. 1,8 miliar, pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digitan tingkat SD dan SMP tahun 2021, meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 31 Juli 2025.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi).

“Tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana JPU telah berpijak pada satu asumsi dan keterangan satu orang Saksi Ahli IT saja yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, saat aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif,” ucap Dedy.

Tuntutan 2 tahun penjara tersebut tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya.

“Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU,” sambung Dedy, usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian, selama dalam proses persidangan ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya. Suatu yang sangat esensial dan vital yang justru didapat berdasarkan keterangan saksi saksi yang memberatkan.

Dimana keterangan saksi ahli Dr. Benny Benyamin Nasution, ahli komputer jaringan dan keamanan jaringan dalam penjelasannya mengaku hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer.

Permintaan ahli tersebut sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi belanja aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP dengan surat: SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Kejari Batubara, setelah dimulai penyidikan.
Seharusnya pada saat aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital aktif, yaitu pada 24 September 2021 sampai dengan akhir Desember 2022.

Namun pada tahun 2021 sampai dengan akhir 2022, saksi ahli tidak mengetahui apakah aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga saksi ahli kerugian negara, Marta Uli Damanik. Sebagai ahli yang menghitung kerugian negara dengan menggunakan metofe ‘Total Loss’.

Saksi ahli auditor menghitung semua anggaran aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Dinas Pendidikan Batubara tahun 2021 semuanya dihitung total losa, dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali.

Ternyata terungkap dalam fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan saksi ahli auditor, yang menentukan kerugian negara dengan metode total loss, dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan saksi ahli IT yang menyatakan pemeriksaan aplikasi pada Juni 2024 menemukan aplikasi tidak berfungsi.

“Sementara berdasarkan keterangan para saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kabupaten Batubara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022, sehingga dengan demikian yang dilakukan saksi ahli auditor menjadi tidak valid dan tidak jelas, sehingga jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya,” papar Dedy dan Tim, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan nota pembelaan, secara bergantian bahwa dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi dalam persidangan di atas sumpah menjelaskan, bahwa aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022.

Sejak bimtek pengoperasian aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada 24 September 2021 di Singapore Land Hotel Sei Balai, Kabupaten Batubara, dengan pelaksana kegiatan PT. Literasi Edutekno Digital yang dihadiri kepala sekolah, operator sekolah se Kabupaten Batubara, terdakwa Ilyas Sitorus serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Batubara dan saksi Edi Junaidi kepala sekolah UPT SD 18, Surya Darma kepala sekolah UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto kepala sekolah UPT SD 05 Tanjung Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Kepala SD dan 42 Kepala SMP dan masing masing operator sekolah, kesemuanya menyatakan bahwa aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP berfungsi dan dapat digunakan sampai akhir 2022.
Para saksi juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU pada 25 Maret 2025, aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Berdasarkan fakta persiadangan, penasehat hukum terdakwa membagi 8 kelompok saksi, yaitu kelompok 1 saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara. Kelompol 2 terdiri dari saksi pegawai UKPBJ dan Pokja Pemilihan Kabupaten Batubara. Kelompok 3 saksi dari karyawan PT. Literasi Edutekno Digital.

Kelompom 4 saksi staf IT Diskominfo Kabupaten Batubara. Kelompok 5 saksi dari Kepala SD dan SMP Kabupaten Batubara. Kelompok 6 saksi ahli IT Benny Benyamin Nasution. Kelompok 7 saksi ahli auditor Marta Uli Damanik, dan kelompok 8 yaitu keterangan terdakwa.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku tindak pidana korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Dedy dan Tim Hukum.

“Kami tidak sependapat dengan uraian JPU, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ilyas Sitorus,” sambung Dedy dalam nota pledoi.

Dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir 2022, maka tidak menjadi tanggung jawab dari yerdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang, secara hukum harus bertanggung jawab baik pidana maupun perdata.

“Berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang diajukan oleh JPU mengenai pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021 tidak terbukti.
“Sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara pidana ini,” tegas Dedy.

Masih menurut penasehat hukum, dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya.

Uang pembayaran pengadaan aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh Muslim Syah Margolong melalui transfer dana ke CV. Rizky Anugrah Karya.

Dedy dan Tim Hukum juga menguatkan kembali nota pledoi bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000 oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral terdakwa dalam perkara tersebut.

“Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan terdakwa Ilyas Sitorus turut memperoleh atau menikmati harta benda tindak pinada koropsi tersebut,” kata Dedy.

Dedy juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan.

Pertama jumlah harta benda yang diperoleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp. 1.882.629.000 atau sebesar nilai SPM-LS yang ditransper ke rekening CV. Rizky Anugrah Karya.

Kedua, JPU juga melakukan penuntutan pidana kepada Muslim Syah Margolang.
Kedua alasan tersebut adalah kreteria dan sejalan dengan bagian pertama penjelasan umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti.

Dengan demikian Dedy dan Tim Hukum sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya.

Di akhir nota pembelaan (Pledoi) terdakwa yang disampaikan, kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tuntutan JPU yang ditujukan kepada terdakwa Ilyas Sitorus.

“Kami memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya,” kata Dedy. (red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026