LIPPSU: Trio Kwek-Kwek Di BGN Mulai Rasakan Dinginnya Penjara Setelah “Menyantap” Uang Korupsi MBG

Hukum243 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjebloskan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam jeruji besi mendapat reaksi keras sekaligus menggelitik dari daerah. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menganalogikan rontoknya tiga pejabat teras BGN tersebut layaknya grup penyanyi cilik legendaris.

“Kalau tahun 1993 kita punya grup penyanyi anak-anak yang menghibur bernama ‘Trio Kwek-Kwek’, nah di tahun 2026 ini kita punya ‘Trio Kwek-Kwek’ versi BGN. Bedanya, yang ini tidak menghibur, tapi bikin urut dada. Lagu mereka bukan soal ‘Jangan Marah’, tapi soal bagaimana melahap anggaran negara,” ujar Azhari sinis di Medan, Sabtu (6/6).

Tiga “personel” BGN yang dimaksud adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini resmi mencicipi pengap dan dinginnya hotel prodeo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Skandal ini ternyata memicu kemarahan besar di istana negara. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyampaikan kekecewaan mendalam atas tertangkapnya para petinggi BGN tersebut. Presiden mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa orang-orang yang telah diberikan amanah besar untuk mengawal program kerakyatan ini justru tega melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Jadi ‘Lahan’ Penyimpangan, 2 Terdakwa Korupsi Proyek Profil dan Website Desa di Karo Divonis

“Presiden Prabowo sudah memberikan kepercayaan penuh kepada mereka untuk mengurus perut anak-anak bangsa, tapi balasan mereka justru menikam dari belakang dengan korupsi. Sikap tegas Presiden yang menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke hukum adalah bukti beliau tidak menoleransi pengkhianat di dalam kabinetnya,” tambah Azhari.

Menurut LIPPSU, reaksi keras Presiden sangat wajar. Program MBG selama ini merupakan program paling strategis yang digadang-gadang pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan mencetak generasi muda yang kuat. Namun di tengah harapan besar itu, “Trio Kwek-Kwek” BGN ini justru mencoreng muka pemerintah dengan dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meloloskan yayasan terafiliasi, hingga melakukan penggelembungan (markup) harga secara ugal-ugalan.

“Ini ironi yang sangat biadab. Programnya dibuat supaya anak-anak sekolah pintar dan sehat, tapi pejabatnya malah lebih dulu ‘bergizi’ dan gemuk rekeningnya karena memakan hak anak-anak itu. Benar-benar keterlaluan,” cecar Azhari.

LIPPSU menilai langkah Kejagung menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada satu pun lembaga negara yang kebal hukum, bahkan lembaga baru yang paling disayang oleh pemerintah sekalipun.

BACA JUGA :  Judi Marak di Tanah Karo, LIPPSU: Pemberantasannya Diduga Tebang Pilih

Borok Mulai Terkuak

Bak membalik batu besar, penahanan pimpinan BGN ini langsung membuka kotak pandora kebobrokan tata kelola di internal lembaga tersebut. Azhari membeberkan bahwa setelah Dadan Hindayana dkk ditahan, satu per satu jeritan dari daerah mulai bermunculan, terutama dari para pengusaha rekanan yang merasa “diprank” oleh BGN.

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, sedikitnya ada 97 perusahaan penyedia jasa yang mengaku belum menerima pembayaran atas proyek pembangunan SPPG dan pengadaan sarana-prasarana MBG Tahun Anggaran 2025. Nilai tunggakan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun yang tersebar di berbagai provinsi.

Modus yang dikeluhkan rekanan terbilang rapi namun mematikan. Sesuai kontrak, pembayaran seharusnya dilakukan tiga termin: uang muka (DP) 20%, pembayaran termin kedua saat progres mencapai 55%, dan pelunasan 100% setelah selesai. Namun nyatanya, BGN hanya royal memberikan uang muka di awal. Begitu proyek berjalan, melewati 55%, bahkan rampung 100%, sisa pembayaran tak kunjung cair.

“Bayangkan, kontraktor di daerah sudah berdarah-darah, pakai modal pinjaman bank demi mendukung program strategis Presiden Prabowo. Hasilnya? Pekerjaan selesai 100 persen, tapi uangnya mandek. Akibatnya, puluhan pengusaha swasta ini terancam bangkrut karena dikejar bunga bank dan arus kasnya ambyar,” ungkap Azhari.

BACA JUGA :  Tiga Petinggi BGN Diborgol Kejagung, Program Makan Bergizi Gratis Diguncang Skandal Dugaan Korupsi

Ke Mana Larinya Rp1 Triliun Lebih?

LIPPSU menegaskan, meskipun masalah utang piutang rekanan ini terpisah dari perkara pidana korupsi yang disidik Kejagung, aparat penegak hukum wajib mencium adanya keterkaitan erat.

“Jangan-jangan uang yang harusnya dibayarkan ke kontraktor itu malah dialihkan untuk hal lain atau masuk ke kantong pribadi para tersangka. Kita minta Kejagung telusuri betul ke mana aliran dana jumbo tersebut. Jangan sampai kontraktor yang berkeringat di lapangan jadi korban, sementara ‘Trio Kwek-Kwek’ ini sempat tersenyum di atas penderitaan mereka,” tegas Azhari menutup keterangannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada penyidikan lanjutan. Masyarakat berharap Kejagung bisa membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya dan menyeret pihak lain yang ikut menikmati “menu haram” dari anggaran makan bergizi ini. Biarlah di dalam penjara nanti, para mantan petinggi BGN itu merenungi betapa mahalnya harga sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan Presiden dan rakyat.

Penulis : Heriyanto