Hukum

LIPPSU: Kerjasama Licik Jual Aluminium Berujung Korupsi Rp141 M di Inalum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk periode 2018–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp141 miliar lebih.

Dalam keterangannya di Medan, Sabtu (9/5), Azhari menilai perkara tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya perusahaan strategis nasional seperti Inalum.

“Ini bukan sekadar salah administrasi bisnis. Dugaan perubahan sistem pembayaran yang akhirnya membuat negara buntung Rp141 miliar menunjukkan adanya kerjasama licik antara oknum internal perusahaan dengan pihak swasta,” ujar Azhari.

Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Berdasarkan hasil persidangan terbaru Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian negara mencapai Rp141.041.775.880 atau setara USD 9.044.247. Nilai itu berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof. Tarmizi Achmad.

Namun, pihak terdakwa membantah angka tersebut. Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, melalui kuasa hukumnya menyebut nilai tersebut masih berupa piutang dagang yang masih dalam proses penagihan dan bukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurut dakwaan jaksa, dugaan korupsi bermula dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Awalnya transaksi diwajibkan dilakukan secara tunai atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun skema itu diduga diubah menjadi metode Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor hingga 180 hari.

Akibat perubahan sistem tersebut, PT PASU tetap menerima pengiriman aluminium meski pembayaran tidak dilakukan kepada Inalum. Kondisi itu kemudian memicu penumpukan piutang tak tertagih selama bertahun-tahun hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Azhari menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan persekongkolan antara pejabat internal perusahaan dengan pihak swasta. “Kalau aturan pembayaran diubah sehingga barang tetap keluar tanpa kepastian pembayaran, itu patut diduga bukan lagi kelalaian, tetapi permainan yang sudah dirancang,” katanya.

Empat tersangka

Dalam perkara ini, empat orang telah duduk di kursi pesakitan, yakni mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum 2019 Dante Sinaga, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum Joko Susilo, mantan Direktur Pelaksana Inalum 2019–2021 Oggy Achmad Kosasih, serta Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno.

Sidang perdana pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada 6 Mei 2026. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Mei 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.

Terdakwa dijerat dakwaan berlapis

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejahatan Kerah Putih

LIPPSU menilai kasus tersebut sebagai kejahatan kerah putih yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Ini modus maling kerah putih. Jual aset negara ke swasta pakai harga dan skema yang menguntungkan pihak tertentu, sementara rakyat yang dirugikan,” tegas Azhari.

LIPPSU juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jangan berhenti di empat terdakwa. Telusuri aliran dana dan bongkar siapa saja yang menikmati keuntungan dari kasus ini,” katanya.

Ironisnya, di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, pihak Humas PT Inalum disebut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi wartawan terkait perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan itu.

Laporan : Agus Yahya

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Setelah Kredit Macet Rp 123 M, Kini Ada Jumlah Tabungan Nasabah Axa Mandiri Terjun Bebas Tanpa Parasut Hingga Tersisa Rp 400 Ribu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

26 Juni 2026

Uang MBG Talangan Investor Rp 218 Miliar Terancam “Dingin” Seperti Kutub Utara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

26 Juni 2026

Dugaan Korupsi Makan Dan Minuman di RSU Haji Medan, LIPPSU: Pasien Yang Dirawat Nanti Terancam Disuruh Puasa di Rumah Sakit

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

26 Juni 2026

Jangan Sampai Angin Tornado Yang Dorong Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Cium Dinding Penjara Dugaan Kasus Korupsi Kredit Di Bank Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati…

26 Juni 2026

Saham Bank Mandiri Terjun Bebas, Usai Dirut Borong Saham

JAKARTA, PROMEDIA. NEWS - Pergerakan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) tengah menjadi sorotan…

26 Juni 2026

LIPPSU: Bergoni-goni Uang Rakyat “Hanyut” Tiap Tahun, Banjir Medan Tak Kunjung Tuntas Hingga Bumi Berhenti Berputar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persoalan banjir yang terus berulang di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Meski…

26 Juni 2026