Hukum

LIPPSU : Kasus Korupsi Ratusan Triliun Pengalihan Aset PTPN II “Dingin Seperti Batu Es”..!! Sikap Kejatisu di Pertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Penanganan kasus tindak pidana korupsi penjualan atau pengalihan aset PTPN II sekarang disebut PTPN I Regional I, dipertanyakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi maupun tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Utara karena terkesan sudah dingin bagaikan batu es yang tidak mencair.

Padahal dengan dibongkarnya kasus itu oleh Kejaksaan Agung RI, tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Utara merasa gembira dan memuji kinerja Jaksa Agung yang telah berhasil memutus siklus mata rantai korupsi yang membelenggu lembaga BUMN tersebut.

Tidak tanggung-tanggung penjualan asset berupa tanah seluas 8.077 Ha dengan pola merubah HGU jadi HGB kepada pengusaha properti kelas kakap PT Citra Land dengan pola Kerja Sama Oprasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dikemas sedemikian rupa seolah-olah legal dan tidak bermasalah.

Setelah kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh Kejagung, lalu diserahkan penangannya kepada Kejatisu yang baru, Harli Siregar yang terkenal garang menumpas kasus korupsi.

Ditangkaplah mantan Kepala BPN Sumatera
Utara, Askani dan Kepala BPN Deli Serdang A Rahim Lubis, kemudian Direktur PT NDP, Iman Subekti dan terakhir ditangkap lagi mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin-angin, namun pihak pengembang bos Citra Land sampai saat ini belum di tangkap.

Masyarakat Sumatera Utara sangat mengapresiasi kinerja Kejagung dan Kejatisu. Bagaimana masyarakat tidak gembira dan bangga, tanah seluas 8.077 Ha asset PTPN bisa pindah tangan kepada pihak lain, sementara tanah ulayat hak adat, yang luasnya tidak seberapa belum diserahkan kepada masyarakat, padahal itu sudah keputusan pemerintah, namun sampai saat ini tidak direalisasikan.

Dari kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun itu Kejatisu baru berhasil menyita uang Rp150 milyar dari beberapa tempat para koruptor tersebut.

Sekarang masyarakat Sumatera Utara sangat kecewa, karena kasus ini sudah hambar sejak Kejatisu memeriksa mantan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan. Dikaitkan pula dengan Harli Siregar yang pernah sebagai Kajari Deli Serdang.

Banyak pihak menanggapi negatif seolah Kajati tidak bernyali mengungkap keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang tersebut, ada apa dengan kajati ?, karena ada kedekatan atau ketakutan karena mantan bupati Deli Serdang itu saat ini duduk sebagai anggota DPR RI dari PKB.

H Ashari Tambunan sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang, dan sebelumnya abangnya H Amri Tambunan juga sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang sehingga mereka sangat berpengaruh dan disegani banyak pihak. Selain itu mereka sudah memiliki finansial cukup besar.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A. M Sinik, sempat menyatakan, dalam kasus jual beli peralihan hak asset PTPN II seluas 8,077 Ha ini, pasti melibatkan pejabat pemerintahan Pemkab Deli Serdang, salah satunya Kadis Cipta Karya yang membidangi properti.

Tentu Kadis tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung oleh kepala daerahnya, bupati. Mereka ini semua berkolaborasi bersubahat berbuat jahat sehingga jadilah “kolaborasi korupsi” berjamaah, kata Azhari Sinik yakin.

Walaupun yakin Bupati dan Kadis terlibat, dia juga yakin Bupati Ashari Tambunan tidak akan tersentuh. Yang disentuh mereka yang sudah pensiun tidak bergigi lagi. “Kita lihat saja nanti. Ijin bangunan itu hasil olahan Dinas PU Cipta Karya dan Bupatinya, jika mereka tidak ikut di situ, “barang” ini tidak jadi,” katanya.

Ketua LSM PERAK salah satu lembaga swadaya masyarakat anti korupsi, S Sembiring, sependapat dengan Azhari Sinik, bahwa korupsi yang merugikan negara ratusan trilyun rupiah melibatkan lingkaran pemerintah daerah, berkaitan dengan pemberian ijin mendirikan bangunan, serta Rekomendasi peralihan hak dari HGU menjadi HGB.

Tapi sekali lagi bupati dan Kadis Cipta Karya ditengarai bukanlah jadi target utama, tapi target sambil lewat saja.

Selama Ashari Tambunan menjabat bupati Deli Serdang banyak terjadi peralihan hak di atas lahan PTPN II, seperti tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

Di atas tanah yang masih sengketa diterbitkanlah HGB dan beberapa Sertifikat Hak Milik. Ini melibatkan kepala BPN Deli Serdang yang sudah ditahan Kejatisu itu.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi besar-besaran dan melibatkan mantan Bupati Deli Serdang. (red)

redaksi2

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026