LIPPSU: Bongkar Harta Karun Korupsi Inalum, Diduga Bermuara Dari PT AWS dan Lima Anak Perusahaan Boneka Yang Memonopoli

Hukum115 Dilihat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Publik Sumatera Utara [LIPPSU] membongkar dugaan “harta karun korupsi” di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium [PT Inalum] Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

LIPPSU menyebut, sumber utama praktik korupsi berjamaah itu diduga bermuara dari satu pintu, yaitu : PT Adhya Wirajaya Sejahtera [PT AWS] dan jaringan lima anak perusahaan boneka yang diduga memonopoli seluruh proyek Inalum selama bertahun-tahun.

“Ini bukan sekadar sengketa kontrak. Ini skandal terstruktur. Ada satu grup usaha yang diduga mengunci semua pintu tender di Inalum. Kami sebut itu praktik monopoli boneka,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Senin [29/06/2026].

1. Inti Kasus: Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar Aluminium Aloi

Sorotan utama mengarah ke dugaan korupsi penjualan aluminium aloi periode 2018-2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp133,4 miliar atau sekitar US$8 juta.

BACA JUGA :  Ada “Cek Hantu” di Bank Mandiri, Dana Rp123 Miliar Raib

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah bergerak cepat. Dua pejabat Inalum berinisial DS dan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

PT AWS disebut kelompok pegiat antikorupsi sebagai “promotor utama” dan aktor kunci dalam rangkaian dugaan kecurangan tersebut. Perusahaan yang sebelumnya diduga bernama PT SDJ milik SRD ini, kini disebut telah diwariskan kepada RWY.

2. Pola Monopoli:
Lima Perusahaan Boneka Kuasai Tender

Selain kasus utama, LIPPSU menyoroti pola penguasaan proyek yang diduga sistematis. AWS ditengarai tidak bergerak sendiri.

Bersama PT Heksaef Prakara Indonesia [PT HPI] dan diduga tiga perusahaan afiliasi lain, grup ini disebut menguasai hampir seluruh pengadaan barang Inalum. Total nilai proyek yang disebut mencapai ratusan miliar dalam 3 tahun terakhir:

1. Electrical Alcan Alesha: Rp20 Miliar
2. Mekanikal Sakagami: Rp7 Miliar
3. Mekanikal Tenmat: Rp6 Miliar
4. Mekanikal Pan Abtasives: Rp18 Miliar
5. Anode Baked & Bahan Baku Utama: Rp410 Miliar

BACA JUGA :  LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

“Semua tender Inalum seolah dimenangkan grup yang sama. Inilah yang kami sebut lima anak perusahaan boneka yang memonopoli. Persaingan sehat mati di Inalum,” ujar Azhari.

Bukti lain muncul dari sengketa proyek Rp11 miliar antara AWS dan PT HPI yang berujung pencairan garansi bank Rp2,75 miliar.

3. Dugaan Barang Palsu & Pembiaran Oknum

Kebobrokan makin telanjang setelah PT SSE, eks rekanan Inalum, melaporkan dugaan suplai barang palsu. Kasus yang disorot adalah pengadaan suku cadang hoist merek Meidensha senilai Rp1,749 miliar.

Padahal, merek Meidensha sudah diakuisisi KITO sejak 2010. Dalam Kartu Inspeksi Inalum tertulis “Meidensha”, namun fisik barang polos tanpa logo, hanya bertuliskan “Made In Japan” dan “Genuine Part”. Surat dari Satuma OEM Meidensha juga menyebut barang yang diterima adalah palsu.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Tanah Dijual PTPN I ke Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan Seluas 9.500 Ha, Bukan 8.077 Ha

Lembaga RCW juga melaporkan hal serupa. RCW menduga praktik ini dibiarkan karena adanya “jasa baik” oknum pejabat Inalum dan sistem tender yang hanya mengundang 15 vendor binaan berulang kali.

4. Kejatisu Geledah, LIPPSU Desak KPK Masuk

Tim penyidik Kejatisu telah menggeledah kantor Inalum di KEK Kuala Tanjung dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana.

LIPPSU mendesak agar kasus tidak berhenti di dua tersangka. “Harus diusut sampai ke aktor intelektualnya, termasuk PT AWS dan jaringan perusahaannya. KPK dan BPK harus turun audit. Ini *‘Corrupt Business Practice’* yang sudah mengakar,” desak Azhari Sinik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inalum dan PT AWS belum memberikan konfirmasi untuk hak jawab dan perimbangan berita.

Laporan : Tim