LIPPSU: Asal Setor, Bebas Pakai Handphone Di Rutan Tanjung Gusta.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik penggunaan handphone (HP) secara bebas oleh sejumlah tahanan kasus korupsi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Temuan ini disampaikan Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, berdasarkan hasil penelusuran internal lembaga tersebut.
Dalam keterangannya, Azhari menyebut praktik penggunaan HP diduga tidak bersifat sporadis, melainkan masif dan melibatkan banyak tahanan. LIPPSU bahkan merinci sejumlah nama tahanan dari berbagai perkara, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT), instansi BUMN, hingga organisasi perangkat daerah.
“Indikasinya kuat. Kami melihat penggunaan HP ini berlangsung cukup luas di dalam rutan, Tinggal setor bebas pakai handphone di sana,” ujar Azhari, Senin (20/4).
LIPPSU menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai sistem pemasyarakatan dan membuka peluang terjadinya pelanggaran lanjutan. Terlebih, penggunaan alat komunikasi di dalam rutan secara tegas dilarang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Namun faktanya berdasarkan sumber internal LIPPSU, dipastikan ratusan tahanan perkara korupsi di Rutan Tanjung Gusta Medan semuanya memiliki handpone.
Dari ratusahan tahanan korupsi itu yang memiliki HP di antaranya;
“Sampai saat ini ratusan tahanan kasus korupsi di Rutan Tanjung Gusta Medan semuanya bebas menggunakan handphone,” tutur sumber.
Di sisi lain, kondisi overkapasitas di Rutan Tanjung Gusta disebut menjadi faktor yang turut mempersulit pengawasan. Saat ini, jumlah penghuni di Rutan Kelas I Medan mencapai sekitar 3.200 orang, jauh di atas kapasitas ideal sekitar 1.500 orang. Sementara itu, Lapas Kelas I Medan dalam kompleks yang sama dihuni lebih dari 2.800 narapidana dari kapasitas serupa.
Tingkat hunian yang telah melampaui 200 persen tersebut dinilai meningkatkan risiko masuknya barang terlarang, termasuk HP, jika pengawasan tidak berjalan optimal.
Dalam aturan yang berlaku, narapidana atau tahanan yang terbukti memiliki atau menggunakan HP akan dikenai sanksi berat. Selain penempatan di sel pengasingan (tutup sunyi) hingga 12 hari, pelanggar juga dapat kehilangan hak-hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).
Untuk kasus yang dianggap serius, narapidana bahkan dapat dipindahkan ke lapas dengan pengamanan tinggi seperti Nusakambangan. Sementara itu, perangkat HP yang ditemukan dalam razia akan disita dan dimusnahkan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Agus Andrianto juga telah menggencarkan program “Zero Halinar” (handphone, pungli, dan narkoba) melalui razia rutin, penggunaan alat deteksi sinyal, serta kebijakan penitipan HP bagi petugas sebelum memasuki area steril.
Menanggapi temuan LIPPSU, pihak Rutan Kelas I Medan membantah adanya penggunaan HP secara bebas dan masif di dalam rutan. Pihak rutan menyatakan telah melakukan pengecekan internal serta razia berkala di blok hunian. Dari hasil tersebut, tidak ditemukan bukti yang menguatkan klaim bahwa ratusan tahanan menggunakan HP secara leluasa.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat. Setiap pelanggaran pasti ditindak sesuai prosedur,” ujar perwakilan rutan.
Selain itu, pihak rutan juga menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar, termasuk foto dan narasi terkait penggunaan HP, tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai langkah pengawasan, rutan memastikan hanya menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel pemasyarakatan (wartelpas) yang diawasi petugas.
LIPPSU mendesak agar polemik ini tidak berhenti pada bantahan, melainkan ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi independen guna memastikan transparansi.
“Jika benar terjadi, harus ditindak tegas. Namun jika tidak, perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Azhari.
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di tengah kondisi overkapasitas, guna menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Laporan : Suriadi, SH.
Editor: Syafaruddin Sikumbang.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…