Kuasa Hukum Minta Publik Tak Hakimi dr. Anggi dari Potongan Konten Viral

Hukum89 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Kuasa hukum dr. Anggi Aprilyani meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya berdasarkan potongan konten yang beredar dan viral di media sosial. Seluruh fakta dan konteks peristiwa, menurut kuasa hukum, harus diuji melalui proses hukum secara objektif.

Dokter kecantikan sekaligus pemilik akun TikTok @dokterbarbarreal itu resmi menunjuk Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan sebagai penasihat hukum dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum dr. Anggi, Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Benny Hasrul Harahap dan Rekan, Selasa (14/7) menegaskan perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya dari potongan video yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan konteks peristiwa.

Menurut Wili, saat ini berkembang opini yang seolah-olah menggambarkan kliennya sebagai pribadi yang tidak menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Jangan sampai seseorang kehilangan nama baik, kepercayaan publik, bahkan profesinya hanya karena dibentuk oleh opini yang belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya,” kata Wili.

BACA JUGA :  LIPPSU : Audit BPK Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti Dugaan Korupsi Pada Dispora Sumut, Yang Melibatkan Bupati Batu Bara

Wili mengatakan, sejak menerima kuasa, timnya langsung melakukan kajian terhadap seluruh materi yang menjadi dasar pelaporan. Berdasarkan kajian awal, terdapat sejumlah aspek hukum yang akan menjadi fokus pembelaan.

Aspek tersebut di antaranya mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dilaporkan serta persoalan yurisdiksi, mengingat peristiwa itu disebut terjadi di luar wilayah Indonesia.

Menurutnya, hukum pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi maupun tekanan publik.

“Setiap ketentuan pidana memiliki unsur-unsur yang wajib dibuktikan satu per satu. Tidak cukup hanya karena sebuah konten menjadi viral, kemudian seseorang langsung disimpulkan melakukan tindak pidana. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang memutus perkara berdasarkan opini media sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wili meminta masyarakat melihat rekam jejak dr. Anggi secara menyeluruh. Selain dikenal melalui akun TikTok @dokterbarbarreal, dr. Anggi disebut aktif memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat serta terlibat dalam sejumlah kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk menjadi relawan membantu warga terdampak banjir.

“Selama ini masyarakat mengenal dr. Anggi sebagai dokter yang aktif membantu sesama. Beliau tidak hanya hadir di ruang praktik, tetapi juga turun langsung ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Rekam jejak pengabdian seperti ini tentu tidak boleh diabaikan hanya karena satu peristiwa yang saat ini sedang diperdebatkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

Wili mengaku prihatin melihat begitu cepatnya ruang publik membentuk kesimpulan terhadap seseorang tanpa memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk berjalan.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai motif pihak mana pun. Namun, kami melihat ada kecenderungan ruang publik begitu cepat memberikan label kepada klien kami sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum. Kondisi seperti inilah yang harus kita hindari apabila ingin menjaga marwah negara hukum,” katanya.

Wili menegaskan, sistem hukum Indonesia menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang terburu-buru memberikan stigma, label maupun penghakiman terhadap dr. Anggi hanya karena perkara tersebut sedang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan dr. Anggi, tetapi merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang adil.

BACA JUGA :  Dari Rutan Sekarang ke Lapas, Kalau Bermasalah Lagi Topan Bisa “Berbulan Madu Selamanya” di Nusakambangan

Wili juga menyebut dr. Anggi sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kedewasaan dan empati, bukan pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Klien kami tidak pernah berniat melukai perasaan siapa pun. Permohonan maaf yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi, bukan pengakuan terhadap tuduhan yang saat ini sedang diproses secara hukum,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Wili memastikan Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan akan mengawal perkara tersebut secara maksimal dan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya.

“Pada akhirnya, kami berharap perkara ini tidak menjadi ruang untuk saling menghakimi, melainkan menjadi momentum menghormati proses hukum yang objektif, menjunjung nilai-nilai saling menghormati serta menjaga persatuan di tengah masyarakat,” pungkas Wili.

Laporan : Faisal