Hukum

Kredit Bermasalah di Bank Mandiri, Modal Air Ludah “Cincai-cincai,” PT Karya Sakti Sedot Ratusan Miliar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mensinyalir adanya praktik curang dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Karya Sakti (PT KS). Dugaan ini mencuat setelah LIPPSU menganalisis berbagai dokumen dan informasi terkait pembiayaan perdagangan (trade finance) yang berujung kredit bermasalah bernilai ratusan miliar rupiah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (5/5), menyebut proses awal pemberian kredit diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. “Mulanya hanya modal cincai-cincai atau sekadar kesepakatan lisan, lalu berkembang menjadi rekayasa syarat kredit yang seharusnya ketat, namun justru dilonggarkan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan LIPPSU, PT KS yang bergerak di bidang perdagangan kartu perdana dan voucher isi ulang operator Smartfren mulai memperoleh fasilitas kredit sejak 2010 dengan limit awal sekitar Rp30 miliar. Dalam kurun waktu singkat, plafon kredit tersebut meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp300 miliar pada 2012, dan terus bertambah hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut diduga bermasalah. LIPPSU mencatat adanya indikasi kerugian bank dengan baki debit per 31 Juli 2021 mencapai lebih dari Rp663 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan agunan yang diserahkan oleh PT KS, yang disebut tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban kredit.

Selain itu, ditemukan pula kejanggalan pada dokumen pendukung pencairan kredit. Dalam skema pembiayaan perdagangan, pencairan dana seharusnya didasarkan pada bukti pengiriman barang. Namun, LIPPSU menemukan indikasi tidak adanya dokumen pengiriman yang sah, sehingga diduga terjadi penarikan kredit tanpa underlying transaction yang jelas.

Modus Kesepakatan

LIPPSU mengungkap dugaan modus dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT KS yang tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Modus tersebut diduga dimulai dari adanya kesepakatan informal antara pihak debitur dan oknum internal Bank Mandiri, yang kemudian berkembang menjadi rekayasa administratif untuk memenuhi syarat pencairan kredit.

Skema yang digunakan diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan perdagangan, namun penarikan dana dilakukan tanpa didukung dokumen pengiriman barang (delivery order) yang sah. Untuk memperkuat pengajuan kredit, PT KS juga diduga menggunakan dokumen kerja sama dengan Smartfren, seperti Memorandum of Understanding (MoU) dan confirmation letter yang kemudian dipersoalkan keabsahannya karena ditandatangani pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, terdapat indikasi manipulasi agunan, di mana nilai jaminan tidak sebanding dengan plafon kredit (under-collateralized). Kondisi ini diperparah dengan dugaan pelonggaran analisis kredit serta pengabaian standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah keabsahan dokumen kerja sama. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak Smartfren menyatakan bahwa individu yang menandatangani MoU dan dokumen pendukung tidak memiliki kewenangan resmi untuk mewakili perusahaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak valid.

LIPPSU juga menilai adanya potensi keterlibatan oknum internal perbankan dalam proses persetujuan kredit. Sebab, fasilitas dengan nilai besar tersebut semestinya melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk analisis kelayakan usaha, validasi dokumen, serta penilaian agunan.

Perkembangan dan Akhir Kasus

Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dilaporkan masih terus berjalan, dengan fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.

Audit awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp663,6 miliar per 31 Juli 2021. Nilai ini menjadi dasar dalam penghitungan kerugian negara yang masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik dari internal Bank Mandiri seperti pejabat kredit dan relationship manager, maupun dari pihak PT KS serta pihak terkait lainnya, termasuk perwakilan Smartfren.

Upaya pemulihan kerugian negara menghadapi kendala karena nilai agunan tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aset lain milik pihak terkait.

Kasus ini diperkirakan akan berlanjut hingga tahap penetapan tersangka dan persidangan, seiring penguatan alat bukti. LIPPSU mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari sisi debitur maupun internal perbankan.

“Ini harus diusut tuntas agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi sektor perbankan agar tidak lagi mengabaikan prinsip kehati-hatian,” tegas Azhari.

Penulis : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026