Hukum

Korupsi “Jeruk Makan Jeruk” Di Proyek Pembangunan SPKLU PLN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan korupsi proyek pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mulai menjadi sorotan publik setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap proyek Tahun Anggaran 2024–2025 yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (10/5/2026), menyebut dugaan penyimpangan tersebut sebagai praktik “jeruk makan jeruk” di tubuh perusahaan pelat merah.

“Ini namanya korupsi jeruk makan jeruk. Program strategis nasional kendaraan listrik yang seharusnya mendukung pelayanan publik justru diduga dijadikan ladang permainan oknum internal,” kata Azhari.

Menurutnya, dugaan korupsi itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik nasional.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Tipidkor Polda Sumut telah mulai meminta keterangan sejumlah pejabat internal PLN UID Sumut terkait proyek pembangunan SPKLU yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Sumber di lingkungan Polda Sumut mengungkapkan, modus dugaan korupsi dilakukan melalui pemecahan paket pekerjaan agar nilai proyek berada di bawah batas wajib tender terbuka.

“Program SPKLU ini awalnya proyek besar di bawah UID Sumut, tetapi kemudian diturunkan ke beberapa UP3. Di situ diduga mulai terjadi permainan pengadaan,” ujar sumber tersebut, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, proyek yang seharusnya dilelang terbuka diduga sengaja dipecah menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp200 juta hingga Rp300 juta agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Misalnya pembangunan shelter dipisah dari pengadaan mesin charger. Shelter dibuat di bawah Rp200 juta, mesin dipisah lagi, sehingga masing-masing paket tidak perlu tender terbuka,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah wilayah, termasuk PLN UP3 Binjai. Selain pemecahan paket, penyidik juga mendalami dugaan pekerjaan pembangunan shelter SPKLU yang dilakukan tanpa kontrak anggaran yang jelas.

Menurut sumber tersebut, pola seperti itu biasanya dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat serta mempermudah pengaturan vendor tertentu.

“Kalau proyek dipecah-pecah, pengawasan menjadi lemah. Dugaan kuatnya ada vendor yang sudah diatur agar mendapatkan pekerjaan melalui penunjukan langsung,” katanya.

LIPPSU menilai modus tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa BUMN karena pemecahan paket dengan tujuan menghindari tender merupakan tindakan terlarang.

Azhari menduga tujuan utama oknum melakukan pola tersebut untuk mengatur pemenang proyek, mempercepat pencairan anggaran, hingga membuka ruang dugaan kickback atau fee proyek dari vendor tertentu.

“Kalau proyek besar dipecah menjadi kecil-kecil, maka proses persaingan sehat hilang. Akhirnya proyek bisa diarahkan ke rekanan tertentu yang diduga sudah ‘main mata’ dengan oknum pejabat,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik pejabat internal PLN maupun vendor pelaksana.

“Jangan hanya staf bawahan yang diperiksa. Siapa yang merancang, memerintahkan, dan menikmati proyek ini harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

Pasal Suap dan Gratifikasi

Secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Jika terbukti terdapat pemberian fee atau kickback dari vendor, pelaku juga dapat dijerat pasal suap dan gratifikasi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Selain pidana, oknum pejabat BUMN yang terbukti terlibat juga terancam sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Vendor atau rekanan yang terbukti terlibat pun dapat dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) proyek pemerintah dan BUMN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, serta Manager Komunikasi PLN UID Sumut, Darma Saputra.

Laporan : Heriyanto Budi

redaksi2

Recent Posts

Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik…

25 Juni 2026

“Akrobat Politik” Tiada Henti Bobby Nasution, Awas Nanti Nyangkut Di Menara Tirtanadi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026