Hukum

Kho Yang Tjhi Subardi Ditangkap; 9 Tahun Buron DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Jakarta, 12 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Kho Yang Tjhi Subardi (72), buronan kasus pemalsuan surat berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 itu ditangkap ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta barat, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron atau DPO sejak tahun 2017, artinya sudah mau sepuluh tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kho Yang Tjhi merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di kawasan Tambora. Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.

“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.

Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Nurul.

Namun setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang selama sembilan tahun.

“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, Kho Yang Tjhi langsung diringkus di kediamannya di kawasan Tambora. Saat itu, warga dan pengurus lingkungan sekitar tidak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut.

Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu selama satu tahun.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026