Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka AW Dalam Perkara TPPU Berkaitan Dengan Terpidana Zarof Ricar

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar pada Kamis, 16 April 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Jadi AW itu adalah seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof Ricar atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan disitu,” ujar Direktur Penyidik JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Dirdik JAM PIDSUS menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Tersangka AS yang bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar menggarap sebuah proyek film dengan judul Sang Pengadil. Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.

Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dibagi kepada tiga pihak sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR dari sebuah Production House sebesar Rp1,5 miliar.

 

Geledah Kantor Tersangka AW

Pada saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025 saat Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor tersebut.

“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.

Atas perbuatannya, tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

Sumber: Story Kejaksaan (Media Kejaksaan Agung).

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026