Hukum

Kasus Citraland Masuk Penyidikan, Kejatisu Periksa Kepala BPN Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penggelapan tanah untuk properti Citraland di Sumut masuk tahap penyidikan di Kejatisu. Sejumlah nama pun sudah diperiksa oleh korps Adhyaksa.

Informasi dihimpun, Senin (15/9/2025), nama-nama yang diperiksa di antaranya Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah.

Kemudian Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah, Kabid CKTR Damoz Hutagalung. Ada pula Direktur PT NDP Imam Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto.

Kasus itu diketahui sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejatisu, Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberi tanggapan terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pesan jejaring yang dilayangkan, hingga berita ini dilansir, Sri Pranoto belum merespon.

Begitu juga dengan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga belum berbalas.

Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah dan Kabid Damoz Hutagalung, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.

Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut.

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu properti yang dibangun yakni Citraland Sampali, Citraland Helvetia dan Citraland Tanjungmorawa.

Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II.(red)

redaksi2

Recent Posts

Mengenal Ulama Dunia, Renungan Berdasarkan Pandangan Imam Al-Ghazali

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebagai seorang mukmin hamba Allah dan Umat…

19 Juli 2026

LIPPSU: PKH dan KIP Warga Medan “Digergaji” Hingga Putus, Rico Waas Asyik Nobar Piala Dunia Sambil Teriak ‘Hajar Terus, Bro, Ya, Ya.. Gooool’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Gelombang pemutusan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar…

19 Juli 2026

LIPPSU: Bapenda Medan Sudah Berkali-kali Merayu Wajib Pajak, Tapi Upah Pungut Kepling Nunggu “Terbawa Arus Air Terjun Sigura-gura”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

19 Juli 2026

Dengar Celotehnya Wanita Ini : “Sepanjang-panjangnya Ular Anaconda, Lebih Panjang Antrean BBM”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai SPBU Sumatera Utara yang…

19 Juli 2026

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026