Hukum

Kasus Citraland Masuk Penyidikan, Kejatisu Periksa Kepala BPN Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penggelapan tanah untuk properti Citraland di Sumut masuk tahap penyidikan di Kejatisu. Sejumlah nama pun sudah diperiksa oleh korps Adhyaksa.

Informasi dihimpun, Senin (15/9/2025), nama-nama yang diperiksa di antaranya Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah.

Kemudian Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah, Kabid CKTR Damoz Hutagalung. Ada pula Direktur PT NDP Imam Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto.

Kasus itu diketahui sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejatisu, Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberi tanggapan terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pesan jejaring yang dilayangkan, hingga berita ini dilansir, Sri Pranoto belum merespon.

Begitu juga dengan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga belum berbalas.

Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah dan Kabid Damoz Hutagalung, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.

Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut.

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu properti yang dibangun yakni Citraland Sampali, Citraland Helvetia dan Citraland Tanjungmorawa.

Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II.(red)

redaksi2

Recent Posts

Lima Rumah Rusak akibat Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan. Ada apa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Suara ledakan dahsyat menggegerkan warga dan pengguna jalan di seputaran Jalan Perhubungan…

20 Juli 2026

LIPPSU: Kepling Disuruh Nobar Sambil Teriak Teriak, Pulang Subuh Dibentak Istri Tuntut Upah Pungut Yang Masih Disembunyikan Di Meja Kepala Bapenda Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan…

20 Juli 2026

Aliran Uang Haram Diduga ‘Mengalir’ Di Bawah Meja Kapolres Binjai Sebagai Upeti di Balik Judi ‘Las Vegas’ Binjai

BINJAI, PROMEDIA.NEWS - Deru mesin ketangkasan dan aroma asap rokok menyeruak dari sebuah bangunan samar…

20 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Dana BOS Miliaran, Kepala SMAN 1 Batang Kuis Diduga Pungli Siswa Baru Rp100 Ribu per Siswa

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Awal tahun ajaran baru 2026, SMAN 1 Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,…

20 Juli 2026

Aseng Kayu Mafia Judi Brahrang Binjai Kebal Hukum, Didemo AFMS “Dikeker” Poldasu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polda Sumatera Utara berjanji akan menindaklanjuti laporan warga terkait awetnya judi milik…

20 Juli 2026