Hukum

Faisal Hasrimy Eks Plt Bupati Langkat – Kadinkes Sumut Jadi Entry Point Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar, Muncul Dalam Dakwaan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mulai membuka fakta-fakta mengejutkan. Dalam dakwaan jaksa, nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, yang juga mantan Plt/Pj Bupati Langkat, disebut sebagai pihak yang diduga menjadi “entry point” lahirnya proyek bernilai Rp49,9 miliar tersebut.

Faisal disebut dalam surat dakwaan karena diduga memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat untuk memasukkan program pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora mengungkap, proyek yang semula tidak masuk agenda prioritas itu akhirnya memperoleh alokasi anggaran besar dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) perubahan APBD.

“Dalam dakwaan, terdapat dugaan arahan agar pengadaan smartboard dimasukkan dalam perubahan anggaran,” ungkap sumber persidangan yang dikonfirmasi, Senin (19/5/2026).

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum terhadap Faisal Hasrimy, dan penyebutan namanya masih sebatas termuat dalam konstruksi dakwaan jaksa di persidangan.

Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp29,5 Miliar

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Supriadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat, Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat selaku pengguna anggaran, dan Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar, berdasarkan hasil audit ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Pengadaan smartboard tersebut mencakup 200 unit untuk tingkat SD dan 112 unit untuk SMP, dengan total nilai proyek sekitar Rp49,9 miliar.

Dugaan Mark Up:
Harga Rp30 Juta Jadi Rp158 Juta

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan dugaan praktik mark up harga. Smartboard merek ViewSonic disebut dipesan dari PT Galva Technologies dengan kisaran harga sekitar Rp30 juta per unit, namun kemudian dimasukkan ke sistem e-katalog dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya pembagian keuntungan hingga 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.

Nama Bahrun Walidin alias Baron turut disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berperan menjembatani proyek tersebut. Baron disebut diperkenalkan kepada pejabat Disdik Langkat oleh Faisal Hasrimy.

Pengondisian Proyek dan Klik E-Katalog di Kafe

Fakta lain yang mencuat di ruang sidang adalah dugaan pengondisian pemenang proyek melalui mekanisme mini kompetisi yang diarahkan.

Pengadaan tingkat SD disebut melibatkan satu penyedia, sementara tingkat SMP melalui penyedia lain. Proses transaksi bahkan disebut dilakukan menggunakan akun e-katalog kepala dinas yang dikuasai pihak tertentu.

Yang menarik, jaksa menyebut proses pengklikkan pesanan tidak dilakukan di kantor pemerintahan, melainkan di sejumlah kafe di Stabat dan Binjai.

Selain itu, proyek smartboard dinilai tidak berbasis kebutuhan nyata sekolah karena disebut tidak didukung usulan maupun kajian kebutuhan dari sekolah penerima.

Pengacara Teriak Kriminalisasi

Sidang dakwaan berlangsung panas setelah kuasa hukum salah satu terdakwa, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, menyebut perkara tersebut sarat unsur kriminalisasi.

Pihak pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang lanjutan.

Laporan : Nita

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026