Hukum

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14, 53 Milyar di Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

SIANTAR, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penyimpangan dalam pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai menjadi sorotan.

Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset tersebut.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperoleh, Pemerintah Kota Pematangsiantar membeli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan nilai transaksi mencapai Rp14,53 miliar.

Dasar Pembelian Aset

Pembelian aset tersebut dibiayai melalui APBD dan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pendalaman dan rekomendasinya, Pansus DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap sedikitnya 12 temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar dalam pengadaan aset pemerintah.

Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi bahwa pembelian dilakukan tanpa didahului kajian kebutuhan (need assessment) yang memadai.

Pansus turut menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pematangsiantar, UKPBJ disebut tidak dilibatkan dalam proses penunjukan KJPP.

Temuan lainnya diperoleh setelah Pansus melakukan konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dari hasil konsultasi tersebut, laporan appraisal dinilai tidak mencantumkan sejumlah unsur penting, seperti data pembanding, sumber data pasar, serta analisis penilaian secara rinci.

Pansus juga mempertanyakan kewajaran hasil appraisal karena terdapat bangunan yang disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun memperoleh nilai penilaian lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki legalitas lengkap.

Selain aspek administrasi dan penilaian aset, Pansus menemukan sebagian bidang tanah yang dibeli diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Temuan tersebut didasarkan pada dokumen overlay yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar. Dari sisi legalitas kepemilikan, hingga 13 Februari 2026 tanah yang telah dibayar menggunakan APBD itu disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Jony Lee dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pansus juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar dengan pihak ahli waris terkait proses penawaran dan pembentukan harga transaksi.

Dalam proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut tidak menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta Pansus, antara lain dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat pinjam pakai, IMB asli, serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan analisis terhadap umur bangunan yang diperkirakan dibangun pada tahun 2008 dan mengacu pada ketentuan penyusutan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan sebesar Rp6,18 miliar.

Sementara itu, hasil simulasi dan analisis atas seluruh temuan mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.

Namun, besaran pasti kerugian negara masih memerlukan audit investigatif oleh auditor yang berwenang. Dalam surat pengaduan yang akan disampaikan kepada KPK, pelapor meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset tersebut.

KPK juga diminta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam tahapan perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran, hingga pengalihan hak atas aset dimaksud.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen terkait temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Laporan : Redaksi

redaksi2

Recent Posts

Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) Ke-12 Resmi Ditutup, SKK Migas Raih Jawara Stand Pemenang Pertama

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Gubernur Provinsi Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution diwakili Pj. Sekda Sulaiman…

15 Juni 2026

Dana BOS SMAN 8 Medan Jadi Sorotan, Kondisi Bangunan Dinilai Tak Sejalan dengan Anggaran Pemeliharaan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyorot penggunaan…

15 Juni 2026

Rakyat Diperas Bayar Pajak, Asri Ludin Bupati Deli Serdang Hamburkan Uang Rakyat Rp7 Miliar Untuk Pesta HUT APKASI

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…

14 Juni 2026

Zhafi Hannan Biantara Curi Perhatian Di Tengah Ramainya Pasar Minggu Jalan Menuju Kantor Gubernur Jambi

JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…

14 Juni 2026

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026