Hukum

Divonis Bersalah dalam Kasus Honor Pokja Bawaslu, Nur Alia Lase Ajukan Banding

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir, Senin (8/6/2026), setelah perkara tersebut bergulir melalui tahapan pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, pledoi, replik dan duplik.

Dalam perkara itu, Nur Alia sebelumnya didakwa terlibat dalam dugaan pengembalian honor Pokja Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Pokja Pengawasan Kampanye yang nilainya disebut mencapai Rp4,5 juta.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Faigiasa Bawamenewi SH menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami tetap berkeyakinan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak terbukti menerima uang sebagaimana didakwakan. Karena itu kami mengajukan banding,” kata Faigiasa kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Faigiasa, selama persidangan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang dinilai menunjukkan adanya kontradiksi dalam keterangan sejumlah saksi.

Salah satu poin yang disorot tim pembela adalah pembahasan pembentukan Pokja yang menurut mereka masih berlangsung pada Desember 2023. Padahal dalam keterangan sejumlah saksi disebutkan Surat Keputusan (SK) Pokja telah diterbitkan pada Oktober 2023.

Selain itu, kubu terdakwa juga mempertanyakan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada Nur Alia di dalam pesawat.

Menurut mereka, bukti komunikasi digital yang diajukan di persidangan memperlihatkan pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut berada pada penerbangan yang berbeda.

“Pendirian kami sejak awal tidak berubah. Tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami menerima uang sebagaimana dituduhkan.
Itu yang akan kami perjuangkan dalam proses banding,” ujar Faigiasa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pungli honor Pokja, tetapi juga memunculkan polemik mengenai administrasi pembentukan Pokja, mekanisme pembayaran honor, serta tata kelola internal di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli menjelang Pemilu 2024.

Dengan diajukannya banding oleh pihak terdakwa, sengketa hukum yang menyeret nama Nur Alia Lase dipastikan belum berakhir.

Berkas perkara selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama. (520)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Infrastruktur IPAL Deli Tua Tirtanadi Sudah Uzur, Bocor Di Sana Sini Sampai Kapan Diperbaiki

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kembali terjadinya kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 mm milik…

10 Juni 2026

LIPPSU: Rp 1 T Uang Rekanan MBG Berputar-Putar Kencang Seperti Angin Puting Beliung, Entah Bagaimana Lagi Cara Mengambilnya Kembali

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

10 Juni 2026

Api Korupsi Dana BOS Nan Tak Kunjung Padam di SMA 2 Medan, Dua Aturan Menteri Diduga Ditabrak

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional…

10 Juni 2026

Refly Harun Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Roy Suryo Cs: Banyak Nama Disebut, Tapi Tak Diperiksa

JAKARTA , PROMEDIA NEWS - Ahli hukum tata negara sekaligus penasihat hukum Roy Suryo Cs,…

10 Juni 2026

SOS, CCTV Dan Peluru : Sidang Fadli Simanjuntak Membuka Pertanyaan Baru Dibalik Tawuran Belawan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Persidangan perkara yang menjerat Fadli Lukman Simanjuntak (19), terdakwa dalam kasus kematian…

10 Juni 2026

LHP BPK Mengungkap Fakta : PT Petro Muba Menjual Minyak Bumi Sitaan Pemerintah, Negara Rugi 1.7 Triliun

PALEMBANG, PROMEDIA.NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya mengungkapkan fakta…

10 Juni 2026