Dana Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Sudah Lenyap Ditelan Buaya, Akibatnya Tidak Bisa Bayar Klaim Nasabah Malah Berbelit Seperti Ular Sanca

Hukum141 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – David Aruan SH MH, kuasa hukum salah satu nasabah PT Sompo Insurance Indonesia (PT. SII/PT. Sompo) bernama Halomoan H, warga Jalan Semeru No 1, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali melayangkan surat protes ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI).

Surat protes bernomor: 10/LP/DA&P/VII/2026 tanggal 26 Juli 2026 itu, juga ditujukan kepada Dewan Komisioner Hukum, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK RI.

Dalam perihal suratnya disebut, adanya pembangkangan atau pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh PT SII/PT Sompo yang tidak melaksanakan isi Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi Nomor: 3663 K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348/.PK/PDT/2025, dan juga Aanmaning Pengadilan Negeri Medan.

Adapun dasar dan alasan hukum tim kuasa hukum David Aruan SH MH melaporkan kasus tersebut adalah:

1. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dewan Komisioner OJK RI Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat Nomor: 07/LP/DA&P/I/2026, terkait adanya pelanggaran peraturan asuransi yang dilakukan oleh PT SII/PT Sompo dengan tidak melaksanakan isi Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/Pdt/2024.

2. Bahwa OJK RI telah merespon dengan baik laporannya dan juga telah menghubungi pelaku usaha yang dalam hal ini PT SII/PT Sompo.

3. Bahwa dalam tahap penyelesaian masalah yang difasilitasi OJK RI, pihak PT SII/PT Sompo telah membuat pernyataan bahwa telah mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/Pdt/2024 tanggal 07 Oktober 2024, dengan menyampaikan bukti baru Novum.

4. Bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT SII/PT Sompo teregister dalam perkara Nomor: 1348/.PK/PDT/2025.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tok, Tok, Tok... Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan "Lari Malam"

5. Bahwa perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 1348/.PK/PDT/2025, telah diputus pada tanggal 24 Desember 2025.

6. Bahwa isi Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 1348/.PK/Pdt/2025, yang berbunyi;

a. Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SII/PT Sompo.

b. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta.

7. Bahwa sebelumnya juga ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/Pdt/2024, yang berbunyi;

a. Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Halomoan H.

b. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 532/PDT/2023/PT/MDN tanggal 17 Oktober 2023 yang menguatkan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN.MDN, tanggal 9 Agustus 2023.

Mengadili sendiri, dalam eksepsi dinyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara;

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

b. Menyatakan sah secara hukum Polis Asuransi Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 dengan Jenis Asuransi Property All Risk pada PT SII/PT Sompo Cabang Medan.

c. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp3.268.000.000, yang disebabkan hilangnya barang milik Penggugat pada gudang tempat usaha milik Penggugat yang disebabkan kehilangan pertama dan kehilangan kedua.

d. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran/pencairan kedua klaim asuransi sebagaimana Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.

e. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas klaim pertama dan kedua Asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR 0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Penggugat secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

f. Menghukum Tergugat sebagai penanggung untuk mengganti kerugian barang-barang Penggugat (ic. Tertanggung) sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

g. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

h. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

8. Bahwa setelah adanya Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348/.PK/PDT/2025 telah diputus pada tanggal 24 Desember 2025, pihak tim David Aruan SH MH telah mengirimkan kembali surat ke OJK RI yakni surat Nomor: 012/LAPMH/DA&P/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, dan OJK RI telah merespon dengan baik laporannya dan juga telah menghubungi Pelaku Usaha yang dalam hal ini PT SII/PT Sompo akan tetapi pihak PT SII/PT Sompo kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan masih mempelajari padahal sudah delapan tahun proses klaim asuransi terkatung-katung.

9. Bahwa walaupun sudah ada isi Putusan Mahkamah Agung RI, baik Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Aanmaning dari Pengadilan Negeri Medan, pihak PT SII/PT Sompo tetap juga tidak mau melakukan pembayaran kepada kliennya tanpa alasan yang jelas.

10. Bahwa kliennya juga telah memohon Penetapan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sebagaimana Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN.Mdn, dan telah dilakukan Aanmaning terhadap PT SII/PT Sompo Cabang Medan.

11. Bahwa perbuatan PT SII/PT Sompo Cabang Medan yang tidak mau melaksanakan ini Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/2024 (yang telah berkekuatan hukum tetap) dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 1348/PK/Pdt/2025 walaupun sudah diperingatkan, Aanmaning oleh PN Medan dengan alasan yang tidak jelas adalah perbuatan yang arogan dan sombong dengan mengatakan seolah-olah Perusahaan Asing tidak tersentuh oleh peraturan di Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai Pembangkangan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  LIPPSU: Modal “Cincai-cincai”, PT Karya Sakti Rampok Rp663,6 Miliar Dengan Kredit Fiktif di Bank Mandiri

12. Bahwa perbuatan PT SII/PT Sompo yang menolak atau tidak mematuhi Aanmaning PN Medan adalah perbuatan yang tidak boleh dibiarkan atau dianggap sepele, karena sudah sangat jelas pembangkangan atau melawan isi putusan Mahkamah Agung RI, dan apabila dibiarkan akan merusak iklim Investasi Indonesia secara keseluruhan.

13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, tim David Aruan SH MH memohon agar OJK RI segera mengambil tindakan hukum yang tegas dengan melakukan Penyidikan terhadap PT SII/PT Sompo karena tidak mau melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 1348/PK/Pdt/2025.

Maka berdasarkan alasan hukum tersebut, tim David Aruan SH MH menyampaikan laporan Pelanggaran Peraturan Asuransi yang dilakukan PT SII/PT Sompo dengan tidak melaksanakan isi Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 3663/K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor: 1348/PK/Pdt/2025 kepada pihak OJK RI.

Akibat perseteruan yang terjadi, salah seorang nasabah ikut mengkomentari, mungkin dana nasabah asuransi PT Sompo sudah lenyap di telan buaya, maka tidak bisa bayar klaim nasabah, anehnya mereka malah berbelit belit seperti ular sanca, kitapun jadi was was jadi nasabah, pungkasnya.

Laporan : Jhon Fitriadi