Cakap Cakap Sebentar: Wajahnya Gelisah, Setelah Itu Syahrial Di OTT, Kedua Kalinya Cium Dinding Penjara KPK

Hukum164 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Percakapan singkat itu berlangsung santai. Di sela pelantikan pengurus DPW PAN Sumatera Utara di Lubuk Pakam pada 14 Juni 2026, Syahrial Harahap tampak berbincang dengan sejumlah kader. Di dalam ruangan juga ada ratusan pengurus PAN, termasuk Ketua DPW PAN Sumut Syah Afandin alias Ondim.

Sekali bola matanya melihat ke kiri dan ke kanan di keramaian kader entah melihat siapa ketika Promedia.News menyapanya dengan santai dan dijawab dengan candaan.

“Apa kabar, bang Syahrial makin gemuk aja kutengok,” ujar Promedia.News.
“Ngejek aja abg ini”
“Apa kegiatan sekarang,”
“Gini-gini aja, bg ke sana kemari”
“Maju lagi bang?
“Pasti bang, doa”
“Kan ada saingan bang, ”
“Kalau gak ada saingan, gak seru bang, gak usah maju aja bang”
“Jarang dua kursi bg untuk PAN Dapil Sumut 12”
“Kita bikin tiga, bang slow bang ”

Tidak ada yang menyangka, kurang dari tiga pekan kemudian namanya kembali menjadi perhatian publik.

Beberapa pekan setelah menghadiri agenda partai tersebut, Syahrial diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Binjai.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Sumatera Utara, ia kemudian dibawa ke Jakarta bersama pihak-pihak lain untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan KPK.

BACA JUGA :  Sejarah Kelam Korupsi Turun Tangga dari Abang ke Adik, LIPPSU : Ondim Diteriaki "Maling Jemuran"

Perkara tersebut menjadi sorotan karena bukan kali pertama Syahrial berhadapan dengan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, ia pernah menjadi terpidana dalam perkara suap yang berkaitan dengan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2012 dan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013–2015.

Dalam perkara itu, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2018, ditahan KPK, dan pada 2019 dijatuhi hukuman penjara serta pidana tambahan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara terbaru, KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi yang berkembang saat proses penanganan perkara, penyidik menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

Penetapan status hukum maupun konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Rekam jejak tersebut menjadikan Syahrial sebagai salah satu figur politik Sumatera Utara yang dua kali berurusan dengan KPK.

Perkara pertama telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan perkara terbaru masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga seluruh proses selesai, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Diduga Bank Sumut 'Pengisap Darah' ASN di Sumut

GOL LAGI GOL LAGI, GAK ADA TOBATNYA

Kronologi Perkara KPK yang Menjerat Syahrial Harahap
Perkara Pertama (Kasus Suap DPRD Sumut).

2018 – KPK menetapkan Syahrial Harahap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut Tahun Anggaran 2012 serta Perubahan APBD dan APBD Tahun Anggaran 2013–2015. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahrial menjalani proses pemeriksaan dan penahanan oleh KPK.

2019 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Syahrial Harahap.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga perkara dinyatakan selesai secara hukum.

Perkara Kedua (OTT KPK Tahun 2026)

3 Juli 2026 – KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), Syahrial Harahap, serta beberapa pihak lainnya.

Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 100 juta dari Syahrial yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

BACA JUGA :  LIPPSU: Sudah Benar Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Citraland, Lalu Uang Negara Rp263 Miliar Berceceran di Mana?

Setelah pemeriksaan awal, KPK mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga proses peradilan selesai, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usut Menyeluruh

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melalui Direktur Eksekutif Azhari AM Sinik, Minggu (5/7), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Menurutnya, KPK perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Azhari menegaskan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera.

“Kami berharap KPK mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada pihak yang kebal hukum apabila memang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang tegas akan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Laporan : Tim