Hukum

BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujarnya, Rabu (12/11) sore.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IRD selaku tenaga honorer kecamatan Medan Polonia.

Dapot menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari kedepan.

“Sedangkan tersangka KAL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan bila kembali mangkir akan dijemput paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga melakukan pengeluaran anggaran BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka yang serakah, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

Rizza menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (tim)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Segera Ambil Alih 660,59 Hektar Lahan Eks HGU, Jangan Sampai Nanti Direbut Lagi Sama PT Socfindo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara…

18 Juni 2026

Audit Total Dapur MBG Silalas, Ada Dugaan Kejanggalan Gaji dan Pengadaan Pangan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Peduli Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN),…

18 Juni 2026

Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut.…

17 Juni 2026

Prestasi Letkol PNB ERWIN TRI PRABOWO, Prajurit TNI AU Yang Patut Dikenang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam sejarah operasi pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di Indonesia, salah…

17 Juni 2026

LIPPSU: 10 Paket Pengadaan Rp77,4 Miliar di Labuhanbatu Diintai Pemain Lama, Rawan Dikorupsi Berjamaah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik,…

17 Juni 2026

LIPPSU: Jangan Gunakan Dana BOS untuk Melancong ke Luar Negeri dan Foya-Foya Bersama Guru-Guru di Sekolah, Nanti “Gol”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan seluruh kepala sekolah dan…

17 Juni 2026