Hukum

Ada “Jejak Kaki” Kasatker PKP Sumut Korupsi Rusun Rp64 Miliar, LIPPSU : Kejatisu Jangan “Ceremoni Geledah”, Usut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai adanya “tapak kaki” Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai Rp64 miliar di lingkungan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II.

Penilaian tersebut menguat setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 27 April 2026 di kantor Satker PKP Sumatera II di Medan. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam itu, penyidik menyisir sejumlah ruang strategis, termasuk ruang kerja Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bagian keuangan.

Dalam konstruksi proyek pemerintah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) memiliki fungsi strategis sebagai penanggung jawab keseluruhan pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan dan pengendalian anggaran.
Sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan struktural antara lain:

Ruang kerja Kasatker menjadi salah satu titik penggeledahan utama penyidik

Dokumen yang disita mencakup surat perintah kerja, laporan progres, dan persetujuan pencairan anggaran

Proyek yang bermasalah terjadi di beberapa wilayah berbeda namun dalam satu kendali Satker yang sama

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa pola penyimpangan yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pimpinan satuan kerja.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Polanya berulang di beberapa daerah dengan nilai besar. Sangat sulit jika disebut hanya kesalahan teknis. Ada dugaan kuat ini berjalan dalam satu kendali,” ujarnya, Selasa (28/4).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan rusun tahun anggaran 2023–2024 yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian PKP serta pendalaman penyidik, terdapat sejumlah indikasi kuat penyimpangan, antara lain proyek yang tidak selesai namun anggaran tetap dicairkan, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan manipulasi laporan progres sebagai dasar pencairan dana.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pola terstruktur dalam proses pencairan anggaran, yang diduga telah “diatur” dan tidak berdasarkan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

Kasus ini bermula dari temuan audit pada Juli 2025 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Namun, dalam proses penyidikan lebih lanjut, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp64 miliar, yang mengindikasikan adanya penyimpangan di lebih dari satu proyek dalam satu kendali manajemen.

Sejumlah dokumen penting yang disita dari kantor Satker, termasuk surat perintah kerja, laporan progres, serta dokumen persetujuan pencairan anggaran, kini menjadi fokus analisis penyidik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang terkait, termasuk Kasatker dan PPK, masih diperiksa sebagai saksi.

LIPPSU menegaskan bahwa arah penyidikan saat ini sudah mulai terang, terutama dalam mengungkap siapa pihak yang memiliki kendali utama dalam proses pengambilan keputusan.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah ada penyimpangan, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab dalam kendali itu,” tegas Azhari.

Kasus ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor utama di balik pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Rp38,5 Miliar Anggaran Makan Minum di Pemkab DS, LIPPSU Sindir Asri Ludin : “Bayar Pakai Daun, Jangan Pakai Uang Rakyat”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

25 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (Gempar Sumut) Fajar Rivana…

25 Juni 2026

Tak Transparan Tergusur Dari Peserta Jambore Nasional, Siswi SMPN 1 Tanjung Tiram Kecewa

BATU BARA, PROMEDIA.NEWS - Kekecewaan mendalam dirasakan Aliyah Aznur, siswi SMP Negeri 1 Tanjung Tiram,…

25 Juni 2026

LIPPSU : Massa Kumpulkan Uang Ganti Bendera Lusuh Usai Polemik Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik dugaan pelarangan sholat terhadap peserta aksi di Kantor Pertamina Patra Niaga…

25 Juni 2026

Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) marah karena TM Yusuf…

24 Juni 2026

Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

24 Juni 2026