Deli Serdang

LIPPSU: BPN Deli Serdang, Institusi Para Pengkhianat Terbitkan Sertifikat HGB “Raja Kayu” Adelin Lis di Atas Tanah Orang Lain “Semoga Matinya Di Kutuk Bumi”

Penulis : Ir. Syafaruddin Sikumbang

21 Desember 2025

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWSIni baru ngeri luar biasa. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Adelin Lis salah seorang si “raja kayu” yang sangat terkenal di Sumatera Utara karena kepiawaiannya mendekati aparat penegak hukum dan pejabat Badan Pertanahan Sumatera Utara, bisa memiliki HGB di atas tanah Jatihad (86) seluas 6000 meter persegi terletak Jalan Besar Lintas Lubuk Pakam- Tebing Tinggi persisnya di Lingkungan II, Kel. Petapahan, Kec. Lubuk Pakam.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Ranto Tampubolon, SH, MH, Rabu (17/12/2025) di Kantor Hukum pengacara senior Langsir Ginting SH dalam acara bedah kasus tanah bersama tokoh masyarakat, LSM dan Pers daerah ini.

Kantor ATR BPN Deli Serdang

 

Pertemuan Bedah Kasus

Pertemuan bedah kasus yang melibatkan pengacara senior, tokoh masyarakat, LSM dan Pers dilakukan oleh kuasa hukum Jatihad, mengingat sosok yang disoal itu, adalah sosok mafia kayu Sumatera Utara yang memiliki hubungan kedekatan dengan aparat penegak hukum dan pejabat BPN seluruh Sumatera Utara.

Dia juga memiliki finansial uang cukup banyak, dan baru saja membayar kerugian negara atas perusakan hutan ratusan milyar.

Dan dia dikeluarkan dari dalam tahanan karena telah membayar denda atas kerusakan yang dilakukannya. Dia adalah Adelin Lis, nama yang tidak asing di mata awam.

Adelin Lis, Mafia Kayu dan Tanah di Sumatera Utara

 

BPN terbitkan HGB di atas Tanah Orang Lain

Tidak disangka-sangka, BPN Deli Serdang diduga telah menerbitkan HGB di atas dua bidang tanah Jatihad. Yang satu luasnya 7600 m2 memiliki alas hak SKT No. 1275/A/V/42 / tahun 1974, dan satu bidang lagi seluas 6000 M2 atas nama Wan Halimah Tusakdiah No. SKT 1273/A/V/ Tahun 1974.

Keduanya merupakan konversi dari Grand Sultan No. 01 tanggal 12 April 1889, surat keterangan hak kebun Sri Paduka Sultan Deli yang tercatat atas nama Alm. Datuk Putih Bin Megat.

Menurut Ranto Tampubolon, SH, MH, ahli waris yang masih hidup adalah Jatihad sebagai kliennya.

Pembalakan Hutan oleh Adelin Lis, si Mafia Kayu dan Tanah di Sumut.

 

Awal persoalan menyangkut penebangan pohon jati di lahan milik Jatihad yang dia tanam sendiri, lalu dilaporkan oleh pihak Adelin Lis ke Polsek Lubuk Pakam. Kayu jati yang sudah naik truck itu ditangkap polisi dan ditahan selama tiga bulan.

Pihak Jatihad lalu mendatangi Polsek Lubuk Pakam, dan protes keras atas sikap penyidik yang terlalu berpihak kepada Adelin Lis.

Kuasa hukum Jatihad, Ranto Tampubolon, SH, memperlihatkan surat-surat berupa alas hak kliennya, tapi tidak digubris oleh penyidik. Lalu Jatihad melaporkan kasus ini kepada Mabes Polri. Tiba-tiba pihak Mabes Polri memerintahkan agar kasus ini segera diproses.

Tapi pihak penyidik Polsek Lubuk Pakam hanya melepas truck pengangkut jati sementara barang jati tersebut masih tertumpuk di Mapolsek, padahal uang sudah diberikan jutaan.

Ranto Tampubolon, SH, MH, lalu menyurati Kapolresta Deli Serdang dan BPN Deli Serdang sekaligus menyampaikan somasi agar kasus tersebut dapat jadi pertimbangan dan meminta agar dilakukan pengukuran ulang, karena diakuinya bahwa di bagian belakang tanah kliennya itu memang ada tanah Adelin Lis.

Dulu Adelin Lis punya pabrik di situ tapi sudah terbakar sejak tahun 2004. Tanah Adelin Lis itu dibiarkan terlantar lebih 21 tahun. Tapi tanah kliennya dan tanah Adelin Lis jelas batas-batasnya.

Tapi belum lama ini diketahui BPN Deli Serdang sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan sampai ke tanah milik Jatihad.

 

Mata gelap diruang BPN Deli Serdang, Suap Ratusan Juta mengalir untuk Manipulasi Data

Selama ini BPN Deli Serdang merahasiakan keberadaan HGB yang baru diterbitkan tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan itu tidak memiliki legal standing, karena tanah itu juga dalam keadaan kosong melompong, tidak ada bangunan apapun.

Salah satu syarat pemberian hak guna bangunan, karena ada memang bangunan di dalamnya. Inilah selalu jadi permainan pejabat BPN.

Dalam kasus ini, LIPPSU menilai ada mata gelap yang serakah diruang BPN Deli Serdang, dugaan suap ratusan juta mengalir ke oknum BPN Deli Serdang untuk manipulasi data dalam penerbitan HGB untuk Adelin Lis, ini sebuah pengkianatan terhadap negara dan bangsa.

“Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyatakan, Minggu 21 Desember 2025. Bahwa kasus ini, LIPPSU menilai ada mata gelap yang serakah diruang BPN Deli Serdang, dugaan suap ratusan juta dipastikan mengalir ke oknum BPN Deli Serdang untuk memanipulasi data dalam rangka penerbitan HGB untuk Adelin Lis, ini sebuah pengkianatan terhadap negara dan bangsa dan ini perlu di usut tuntas jangan sesuka hatinya para oknum BPN ini merampas hak orang dan memberikannya kepada orang lain, “semoga matinya di kutuk Bumi”, ujarnya

 

Kejatisu Harus Bongkar Kasus sampai ke Akarnya

Seperti kasus tanah Citra Land salah satu property terkemuka, yang membenamkan kepala BPN Sumut dan kepala BPN Deli Serdang ke dalam penjara. Kejatisu berhasil membongkar kasus tersebut dan mereka sudah ditahan

Pengacara Senior Langsir Ginting, SH, MH, dalam bedah kasus tersebut mengatakan, kepala BPN Deli Serdang harus segera dilaporkan, bisa dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu/bohong.

Langsir Ginting, SH, MH, membenarkan oknum pejabat Kementerian ATR yang dulu disebut BPN, adalah sebagai otak mafia tanah yang membuat heboh Sumatera Utara dan ini harus dibongkar sampai ke akar akarnya.

Dia memberikan contoh konkrit seperti terjadi di lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tg. Morawa. BPN memberikan sertifikat HGB kepada empat perusahaan Tionghoa, sementara tanah itu masih dipersengketakan secara adminstrasi dan sengketa hukum.

Kok berani kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGB di situ. Ini kan namanya mafia. Langsir Ginting, SH, MH, bertekad segera membuka kasus tersebut, bahkan bupati Deli Serdang sudah berani membangun kantor camat Tanjung Morawa di atas tanah sengketa.

By : Syafaruddin Sikumbang

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026