MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (16/5/2026), menyoroti meninggalnya Harun Nurdin Lubis (84), pasien lanjut usia (lansia) yang sebelumnya sempat viral karena diduga tertahan selama dua hari di RSUD Drs. H. Amri Tambunan (sebelumnya bernama RSUD Deli Serdang)akibat belum mampu melunasi biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta.
Azhari menilai peristiwa tersebut menjadi ironi di tengah gencarnya program berobat gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah yang diluncurkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sejak Oktober 2025.
“Kalau benar ada warga lansia miskin yang kesulitan pulang karena biaya rumah sakit, berarti program berobat gratis yang selama ini digaungkan masih nyangkut di level administrasi. Jangan sampai slogan berobat cukup pakai KTP hanya bagus di atas kertas,” ujar Azhari.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi rumah sakit daerah maupun pemerintah daerah agar kelompok rentan seperti lansia telantar tidak lagi terkendala biaya administrasi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit dan kemiskinan rakyatnya. Apalagi ini lansia yang tinggal di panti sosial. Seharusnya ada mekanisme cepat dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, maupun rumah sakit untuk mengaktifkan jaminan kesehatan darurat,” katanya.
Padahal RS Amri Tambunan masuk dalam Daftar Rumah Sakit yang Melayani UHC Gratis, sesuai regulasi UHC Prioritas Sumatera Utara, warga Deli Serdang dapat berobat gratis cukup dengan membawa KTP/KK di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berikut:
– RSUD Drs. H. Amri Tambunan (Lubuk Pakam)
– RSUD Pancur Batu (Pancur Batu)
– RSUD Bangun Purba (Bangun Purba)
– RS Grand Medistra (Lubuk Pakam)
– RS Sari Mutiara (Lubuk Pakam)
– RS Patar Asih (Lubuk Pakam)
– RS Mitra Medika (Amplas / Tanjung Morawa)
– RS Sembiring (Delitua)
– RS Kasih Ibu (Delitua)
– RS Mahwuzah (Galang)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun Nurdin Lubis merupakan penghuni Yayasan Rumah Lansia Bahagia di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasusnya menjadi perhatian publik setelah Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia, Alika, mengunggah kondisi Nurdin Lubis melalui Instagram Story akun alika26.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Nurdin telah menjalani perawatan di RSUD Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 sebagai pasien umum atau non-BPJS.
Pada 11 Mei 2026, dokter disebut telah memperbolehkan pasien pulang. Namun pihak yayasan mengaku belum dapat membawa Nurdin kembali ke panti sosial karena terkendala biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta.
“2 kwitansi ini yang sudah dibayar dengan uang kas Rumah Lansia Bahagia, namun untuk tunggakan rumah sakit sebesar Rp3,4 juta masih menunggak,” tulis Alika dalam unggahannya.
Pihak yayasan mengaku tidak dapat menggunakan seluruh uang kas untuk membayar tagihan rumah sakit karena dana tersebut dipakai untuk kebutuhan makan 24 lansia dan kebutuhan perawatan penghuni panti lainnya.
Baru pada Rabu (13/5/2026), Nurdin dapat dibawa pulang setelah biaya administrasi dilunasi melalui bantuan donatur.
Namun sehari setelah kembali ke panti sosial, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Nurdin Lubis meninggal dunia di Rumah Lansia Bahagia. Alika menyebut almarhum tidak sempat lagi dibawa ke rumah sakit karena kondisi sesak napas datang sangat cepat.
Jenazah kemudian dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) di pemakaman Muslim Desa Tanjung Baru.
Pihak RSUD Drs. H. Amri Tambunan membantah adanya penahanan pasien karena tunggakan biaya.
Direktur RSUD Amri Tambunan dr. Erlinda Yani melalui Humas rumah sakit dr. Devi Sagala menyatakan pasien telah dipulangkan sesuai jadwal pada Senin (11/5/2026).
“Hari Senin tanggal 11 sudah pulang. Jadi siapa yang nahan,” ujar dr. Devi Sagala.
Melalui klarifikasi resminya, manajemen rumah sakit juga menegaskan pasien dirawat sebagai pasien umum karena tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif saat masuk rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah menahan pasien maupun menyediakan ruang khusus untuk pasien yang belum melunasi administrasi.
RSUD Amri Tambunan juga menyebut selama proses perawatan tidak ada keberatan maupun komplain resmi dari pihak yayasan terkait pelayanan medis yang diberikan.
LIPPSU menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah administratif dalam pelaksanaan program UHC Prioritas Sumut.
Secara regulasi, warga Sumatera Utara yang memiliki KTP seharusnya dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun dalam praktiknya, pasien lansia telantar atau warga rentan sering terkendala administrasi kependudukan, status BPJS nonaktif, maupun pendaftaran awal sebagai pasien umum.
“Jangan sampai rumah sakit dan pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Program berobat gratis harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama lansia terlantar dan warga miskin,” tegas Azhari.
RSUD Amri Tambunan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik terkait pelayanan kesehatan. Salah satu kasus yang sempat bergulir ke pengadilan ialah gugatan dugaan malpraktik atas meninggalnya pasien operasi caesar, Happy Yansdika Damanik, pada 2022.
Keluarga korban kemudian menggugat rumah sakit dan sejumlah tenaga medis ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2024 dengan nilai gugatan mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, rumah sakit daerah tersebut juga beberapa kali mendapat keluhan masyarakat terkait antrean pelayanan, administrasi pasien umum, hingga keterbatasan kamar rawat inap kelas III.
Meski demikian, pihak manajemen RSUD Amri Tambunan menyatakan terus melakukan pembenahan pelayanan dan menegaskan tidak pernah menolak ataupun menahan pasien karena persoalan biaya.
Laporan : Suardi, SH
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…