Sumut

Ini Pernyataan Bobby Rp843 Miliar di Gelapkan, Elfenda: Ini Tidak Wajar!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bencana di Sumatera Utara (Sumur) memasuki babak baru setelah munculnya dokumen Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2025 yang mencatat alokasi BTT Rp843 miliar.

Angka ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyebut nilai awal anggaran hanya Rp123 miliar.

Analis FITRA Sumut Elfenda Ananda,
menegaskan bahwa kontradiksi tersebut bukan kekeliruan teknis, melainkan persoalan serius dalam integritas dan transparansi pemerintahan.

Elfenda menilai pernyataan Gubernur yang tidak mengungkap adanya Pergub Nomor 7/2025 sebagai bentuk ketidakjujuran politik.

Ia mengatakan, dokumen tersebut bukan dokumen gelap. Pergub itu ditandatangani Pj Gubernur Agus Fatoni pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam Berita Daerah.

“Ketika dokumen hukum menyebut Rp843 miliar, tetapi pemerintah mengklaim hanya Rp123 miliar, itu tidak bisa disebut salah sebut. Itu pengaburan informasi publik,” tegas Elfenda kepada wartawan, di Medan, Kamis (11/12).

Elfanda yang juga Badan Pendiri Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menambahkan, Pergub tersebut adalah dokumen resmi yang diundangkan dalam Berita Daerah, sehingga tidak mungkin tidak diketahui oleh kepala daerah.

“Pilihan penjelasannya cuma dua, Gubernur tidak membaca dokumen pemerintahannya sendiri, atau ia sengaja menyembunyikan informasi. Dua-duanya menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan,” ujarnya.

Data yang ditemukan menunjukkan bahwa BTT mengalami tujuh kali pergeseran sepanjang tahun anggaran. Namun tidak satu pun penjelasan diberikan kepada publik. Menurut Elfenda, perubahan berkali-kali dalam nilai anggaran ini memperkuat dugaan minimnya akuntabilitas.

“Tujuh kali pergeseran tanpa publikasi bukanlah kesalahan prosedural itu pola. Dan selisih Rp720 miliar bukan angka receh yang bisa hilang begitu saja,” katanya.

Elfenda menegaskan bahwa jika ada realokasi, pemerintah wajib menunjukkan berita acara, dasar hukum, dan Pergub revisinya.

“Ketiadaan dokumen yang dijelaskan ke publik membuat masyarakat berhak curiga,” tambahnya.

Elfenda mengkritik keras ketidaksinkronan informasi pemerintah di tengah bencana yang melanda Sumut.

“Rakyat kehilangan rumah, harta, bahkan keluarga. Tapi pemerintah justru memberikan data yang berubah-ubah. Itu menunjukkan ketidakseriusan,” ujarnya.

Menurutnya, ketika pernyataan politik bertolak belakang dengan dokumen hukum, yang hilang bukan sekadar data tetapi kepercayaan publik. Elfenda menantang pemerintah untuk menjawab secara terbuka lima pertanyaan fundamental.

“Jika Pergub 7/2025 menetapkan Rp843 miliar, siapa yang mengubahnya menjadi Rp123 miliar?. Di mana dokumen revisinya, dan apa dasar hukumnya?,” sebutnya.

“Untuk apa selisih Rp720 miliar itu dialihkan?, Mengapa perubahan tersebut tidak diumumkan ke publik?, Mengapa pemerintah memakai data APBD Murni untuk membantah dokumen hukum yang sah?,” sambungnya.

Dua mengatakan, pertanyaan inu Ini bukan tuduhan. Akan tetapu pertanyaan logis berdasarkan dokumen resmi dan Pemerintah wajib menjawabnya.

Elfenda menegaskan bahwa pemerintah telah gagal menunjukkan konsistensi data anggaran.

“Ketika pemerintah tidak bisa menjelaskan APBD-nya sendiri, itu bukan sekadar lemahnya administrasi. Itu kegagalan moral dalam tata kelola,” katanya.

Ia menekankan bahwa publik tidak boleh dibingungkan oleh narasi yang berubah-ubah dan tidak berbasis fakta. (red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026