Surat Terbuka Kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung terkait Lapangan Merdeka Medan

News145 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS –  Redaksi menerima surat terbuka dari KMS Peduli Lapangan Merdeka, Rabu 16 Juli 2025.

Surat yang ditujukan kepada majelis hakim ini berbunyi demikian :

KMS Peduli Lapangan Merdeka.

Kepada yang mulia ketua Majelis Hakim dan hakim anggota Mahkamah yang kami hormati.

Ijinkan kami Tim 7 Medan Menggugat yang peduli pada Lapangan Merdeka Medan, bersama kuasa hukum LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi, M.H dari LBH Humaniora, melalui surat terbuka menyampaikan aspirasi kami kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Setelah mempelajari amar putusan pengadilan negeri Medan, dan amar putusan pengadilan tinggi Medan yang menguatkan putusan PN Medan, lalu kami bersepakat untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Harapannya MA akan melihat dalil gugatan dan tuntutan disampaikan sesuai dengan makna hukum sebenarnya.

Mengingat gugatan ini adalah gugatan warga (baca: Citizen Lawsuit-CLs) yang mulia, tentang kebijakan yang kepentingannya bukan untuk 7 penggugat saja. Atau kepentingan para jejaring Koalisi yang jumlahnya sangat tak sebanding dengan 2,8 jutaan penduduk Medan.

Tuntutan ini untuk kepentingan 13,8an juta penduduk provinsi Sumatera Utara, dan 280-an juta Rakyat Indonesia.
Identitas Kota dan Bangsa

Gugatan ini bukanlah tuntutan pidana yang mulia, yang meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis kurungan badan terhadap pihak tergugat. Bukan!

BACA JUGA :  "DUGAAN TEBANG PILIH KASUS SMARTBOARD SUMUT: Kejati Tahan Dua Rekanan, Kejari Langkat Tetapkan Satu Rekanan Tersangka "Negara Rugi Besar

Bukan pula tuntutan kerugian material yang dilakukan para pejabat tergugat kepada warganya, Tidak yang mulia.
Tuntutan ini supaya Walikota Medan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara, dan oleh Gubernur mengusulkan ke Menteri, supaya peringkat Cagar Budaya Lapangan Merdeka Kota, statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional.

Memang Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan Walikota Medan sebagai Cagar Budaya Kota, lalu diusulkan kepada Gubernur, supaya Gubernur mengusulkan kepada Presiden cq Menteri Kebudayaan RI, statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional; Situs Proklamasi RI, di Medan-Provinsi Sumatera Utara.

Dan sebenarnya tugas penetapan, register dan pengajuan peringkat tersebut, adalah tugas mandatoris Kementerian Kebudayaan RI, atau Gubernur dan/atau Walikota. Kami sebagai warga Negara sungguh tidak bertanggungjawab untuk melindungi Lapangan Merdeka.

Benar Lapangan Merdeka Medan sebagai Ruang Publik: Situs Sejarah dan Budaya, yang oleh UU No. 2 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, PP No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya. PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan.

Artinya pelindungan adalah mandatoris UU Cagar Budaya, PP Penyelenggaran CB, kepada Kembud RI. Dan oleh Peraturan Daerah oleh Walikota/Bupati/Gubernur cq instansi terkait.

Kami sebagai warga hanyalah karena peduli, dan punya hubungan emosional dengan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan situs sejarah perjuangan Bangsa di Sumatera Utara. Dan kami berpartisipasi untuk turut melindungi dan melestarikannya.

BACA JUGA :  Ada Mainan dan Korupsi di PDAM Tirta Silaupiasa, KAMRAD Siap Gelar Aksi Besar

Tetapi tidak ada kewajiban kami untuk melindungi Lapangan Merdeka yang mulia, kecuali Walikota/Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Kebudayaan RI.

Keterlibatan kami ini hanya sebatas kepedulian kami. Maka sangat aneh, jika amar putusan pengadilan tidak dapat menerima tuntutan kami, hanya karena ke empat pejabat melalui kuasa hukumnya keberatan atas apa yang kami tuntut.

Pelindungan adalah kewajiban institusi Negara. Dalam hal ini, Dirjen Pelindungan Kebudayaan Kembud RI, bersama dengan kepala Daerah dan instansi terkait.

Kami Tim 7 bersama kuasa hukum telah mempelajari kedua amar putusan yang diterbitkan pengadilan itu, masalahnya substansi pokok tuntutan dan dalil yang kami sampaikan sudah tepat. Justru yang berbeda adalah dasar amar putusan yang di dalilkan majelis hakim PN Medan.

Menurut pandangan kami dan kuasa hukum, bahwa amar putusan Majelis Hakim PT Medan dasarnya tidak sesuai, adalah keliru. Karena, antara lain;

1) Judex factie, Majelis Hakim PT Medan salah menerapkan hukum,

2) Judex factie, Majelis Hakim mengabaikan fakta sidang lapangan, keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan, dan ratusan respon publik cq sahabat pengadilan (baca: ‘amicus curie’) disampaikan kepada PN Medan dibubuhi tanda terima bagian umum,

BACA JUGA :  Pejabat di Pemprovsu Dicopot Berdasarkan “Like and Dislike”, Kaiman Turnip: Inspektorat Jadi Alat Kekuasaan, BKD Lumpuh

3) Judex factie, Majelis Hakim keliru dalam menerapkan sema tentang lingkungan hidup; padahal gugatan CLs didasarkan pada UU tentang Cagar Budaya, bukan pada Undang Undang Lingkungan Hidup.

Oleh pemahaman itu yang mulia, Senin, 7 April 2025 Kuasa hukum Koalisi telah melayangkan memori kasasi kepada MA. Dan kontra kasasi telah diterima PN Medan/PT Medan tanggal 23 & 24 April 2025, dan terpublis di website MA.

Dan dari situs resmi MA, berkas memori dan kontra kasasi telah disampaikan kepada MA pada Jumat, 2 Mei 2025.

Semoga Majelis Hakim MA berkenan mengabulkan permohonan kami dari mewakili masyarakat Medan-Sumatera Utara dan Indonesia.

Kami Tim 7 Medan Menggugat antara lain; Usman Pelly, Prof., Rosdanelli Hasibuan, Prof., Burhan Batubara, Ir., Dra. Dina Lumbantobing, MA., Ir. Meuthia Fadila F, M.Sc. Eng, Rizanul dan Miduk Hutabarat, melalui tim kuasa hukum LBH Humaniora, Dr. Redyanto sidi, M.H dan Ramadianto, S.H.

Demikianlah surat terbuka ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya dengan yang mulia, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam dan hormat dari kami
Miduk Hutabarat
Mewakili Tim 7 Medan Menggugat.
(red)