Jam Mengajar di Tengah Regrouping: Aroma Manipulasi dari Kelas ke Dapodik

Edukasi92 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Deretan ruang kelas yang dulu penuh tawa anak-anak di sejumlah SD Negeri Kota Medan kini sunyi. Ada yang jadi gudang, ada yang dikunci rapat tanpa fungsi.

Sejak keputusan Wali Kota Medan Nomor 421.2/21.K ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2025, dan dalam surat edaran bernomor 400.3/6678 tertanggal 08 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Andy Yudhistira, Sekretaris Disdik Medan.

Sebanyak 61 sekolah dasar negeri resmi digabungkan atau dalam istilah resminya, regrouping. Alasannya efisiensi. Tapi di balik kebijakan yang terdengar rasional itu, muncul konflik senyap rebutan jam mengajar.

Masalahnya bukan sekadar ruang atau murid, melainkan siapa yang berhak berdiri di depan kelas.

Surat Tugas Tanpa Mekanisme Kontrol

Surat Tugas bernomor 800.1.4.1/satu/VII/2025 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kadisdik Medan Benny Sinomba Siregar. Menetapkan skema tugas untuk melaksanakan tugas monitoring hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026 bertempat SD Negeri sasaran penggabungan.

Dalam tugas monitoring dan pembagian jam mengajar. PNS dan PPPK diutamakan, disusul guru bersertifikasi, dan terakhir guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Jika masih ada sisa jam, barulah sisanya dipertimbangkan.

BACA JUGA :  2.652 Kuota SMM USU 2025 Diperebutkan 5.454 Peserta

Namun edaran ini tidak menjelaskan mekanisme verifikasi maupun pengawasan monitoring secara transparan. Tidak ada sistem audit. Tidak ada kanal aduan. Yang muncul justru adalah keluhan para guru yang merasa tergeser secara halus.

Anehnya dalam Surat Tugas Monitoring Bambang Sudewo sebagai Kabid pembinaan SD dan Pengawas SD Rospita Uli Disdik Medan mereka tercantum dalam penggabungan Sekolah, dalam tugas monitoring mereka ini di bawah perintah kepala sekolah.

Dari data juga ditemukan Pekerja Harian Lepas (HPL) mendapat tugas monitoring. Dan seakan Dinas Pendidikan Medan kekurangan Pegawai yang produktif.

Rekayasa Data Dapodik

Sumber internal di Dinas Pendidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem Dapodik, database resmi nasional yang memuat data tenaga pendidik.

“Ada nama guru yang muncul di dua sekolah. Di satu tempat mengajar aktif, di tempat lain hanya di data. Ada juga yang fiktif tapi tetap dapat alokasi jam,” katanya.

Jam Mengajar Jadi Komoditas

Instruksi dalam surat edaran yang membatasi akses honorer pada sisa jam, menciptakan ruang gelap di mana jam mengajar menjadi barang rebutan.

“Sekarang jam pelajaran seperti tambang emas. Siapa dekat dengan Kabid SD ataupun Kepala sekolah, dia dapat. Bahkan ada bisik – bisik soal ‘uang pelicin’ agar jam dikasih,” kata seorang mantan pejabat Disdik Medan yang kini non aktif.

BACA JUGA :  Uang Haram Bisa Jadi Legal? Inilah Teknik ‘Canggih’ Pencucian Uang yang Jarang Diketahui

Promedia.News, menelusuri beberapa sekolah hasil regrouping. Di lapangan, tidak ada pengumuman terbuka soal jam sisa. Tidak ada sistem seleksi. Semua diputuskan di ruangan tertutup, sepihak. Penuh tekanan.

Berpotensi Langgar UU ASN & Gratifikasi

Secara normatif, edaran tersebut melarang pemberhentian guru honorer yang masih aktif di Dapodik. Tapi dalam praktiknya, mereka disingkirkan secara diam-diam. bukan diberhentikan secara resmi, tapi tidak diberi jam sama sekali.

“Tidak dikasih jam itu sama saja diberhentikan. Kami tetap datang ke sekolah, tapi seperti tak diakui,” ujar seorang guru dari Kecamatan Medan Denai.

Instruksi tanpa sistem kontrol adalah celah. Jika benar ada imbalan dalam distribusi jam, itu masuk kategori gratifikasi atau pelanggaran etik ASN,” ujarnya.

Jejak Kepala Sekolah dan Afiliasi Kuasa. Menemukan pola yang tidak sehat di antara sekolah – sekolah regrouping. Kepala sekolah dengan kedekatan politik atau afiliasi birokrasi tertentu lebih leluasa menyusun distribusi jam. Sementara mereka yang netral atau bersuara kritis justru mengaku ditekan oleh “arahan dari atas”.

Tapi siapa “atas” itu Tak ada yang mau menjawab. Yang pasti, banyak guru yang sudah lama mengabdi disingkirkan, dan guru baru yang tidak jelas rekam jejaknya justru masuk menggantikan.

BACA JUGA :  Tidak Dilibatkan, DPRD Sumut Sebut Sekolah Lima Hari 'Jalan Sendiri'

Dorongan Audit dan Investigasi Independen

Kondisi ini membuat para pengamat pendidikan mendesak adanya audit Dapodik secara menyeluruh dan transparan terhadap 61 sekolah regrouping tersebut.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi skema sistemik. Guru bisa beli jam pelajaran, kepala sekolah bisa jual kuasa, dan dinas bisa cuci tangan. Ini harus dihentikan lewat investigasi,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU (Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan) Azhari AM Sinik atau yang akrab disapa Ari Sinik.

LIPPSU juga menyarankan agar Inspektorat turun tangan menyelidiki praktik jual-beli jam, terutama di sekolah-sekolah yang terindikasi memanipulasi data dan melakukan rekrutmen tanpa dasar Dapodik.

Sistem Rusak, Guru Jadi Korban

Regrouping seharusnya menjadi langkah efisiensi dan penataan. Tapi ketika implementasinya tak disertai transparansi dan keadilan, ia menjelma menjadi panggung manipulasi. Surat edaran yang tampaknya administratif ternyata menjadi celah untuk praktik tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam dunia pendidikan, ketika guru yang berdedikasi dikorbankan demi kepentingan birokrasi dan kekuasaan, maka sesungguhnya yang dikorbankan adalah masa depan murid-muridnya.
(520/rel)