PT Inalum Diserang dari Berbagai Penjuru, Dugaan Penyimpangan Pengadaan Menguat

News209 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS |  Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tengah menghadapi tekanan serius dari berbagai pihak menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang.

Sorotan tersebut menguat setelah PT Surya Sakti Engineering (SSE) melayangkan laporan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat bernomor 124/SSE/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya yang diklaim belum mendapat respons.

Direktur PT SSE, Halomoan H, menyatakan laporan juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan ini merupakan bentuk keseriusan kami agar dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti secara objektif dan transparan,” ujar Halomoan.

Dugaan Penyimpangan

Dalam laporan tersebut, SSE mengungkap sejumlah temuan yang dinilai krusial: Penggunaan merek tidak relevan: Produk hoist crane disebut menggunakan label Meidensha, padahal lini bisnis tersebut telah diakuisisi Kito Corporation sejak 2010.

Ketidaksesuaian administrasi dan fisik barang: Dokumen inspeksi mencantumkan merek tertentu, namun barang yang diterima tidak memiliki identitas tersebut.

Indikasi barang tidak asli (non-OEM):

Berdasarkan keterangan pabrikan, unit dan suku cadang yang digunakan disebut bukan produk asli, termasuk dugaan pemalsuan name plate.

BACA JUGA :  Eks Hakim MK Bongkar Kejanggalan Perkara 90 Terkait Syarat Usia Wapres

SSE menilai kondisi ini mengindikasikan adanya manipulasi administratif serta pembiaran oleh pihak yang berwenang dalam proses pengadaan.

Dugaan Monopoli Vendor dan Pola Berulang

Selain itu, SSE juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam distribusi vendor. Data internal menunjukkan vendor tertentu digunakan secara berulang dalam jangka panjang, bahkan hingga hampir 15 tahun.

Pola ini dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan mengarah pada keberpihakan sistematis dalam pengadaan barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengadaan di PT Indonesia Asahan Aluminium dilakukan melalui sistem e-procurement (IPRO/SRM) yang mewajibkan:
Vendor terdaftar resmi dengan dokumen legal (NIB, SIUP, akta perusahaan)

– Surat penunjukan keagenan untuk menjamin distribusi sah
– Penandatanganan pakta integritas
– Evaluasi teknis dan harga melalui mekanisme tender

Secara prinsip, sistem ini mengacu pada Good Corporate Governance (GCG) dan bahkan didukung sertifikasi ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti-penyuapan.

Namun, sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya celah dalam pengawasan. Salah satu perkara yang pernah mencuat adalah dugaan manipulasi skema pembayaran aluminium alloy yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp133 miliar dan menyeret oknum internal.

BACA JUGA :  LIPPSU Dukung Rico Wali Kota Medan Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Penataan Kawasan

Temuan SSE dinilai memiliki pola yang mirip, yakni:

– Ketidaksesuaian spesifikasi teknis
– Dugaan penerimaan barang non-OEM
– Indikasi keberpihakan terhadap vendor tertentu

Sebut Nama Pejabat Internal

Dalam laporannya, SSE juga mencantumkan sejumlah pejabat internal Inalum yang diduga terkait dalam proses pengadaan, antara lain Bambang Heru Prayoga, Jevi Amri, Susyam Widodo, Poltak Pesta O Marpaung, dan Masrul Ponirin.

SSE menilai dugaan penyimpangan tersebut terjadi secara sistematis dan berulang serta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Menanggapi isu yang berkembang, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi BUMN dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam keterangan yang dihimpun dari kebijakan resmi perusahaan, Inalum menyampaikan beberapa poin penting:

Kepatuhan terhadap prosedur: Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem IPRO/SRM yang transparan dan terdokumentasi.

Verifikasi ketat barang: Penerimaan barang didasarkan pada kesesuaian spesifikasi teknis dan identitas fisik sesuai kontrak.

BACA JUGA :  Uang Negara dan Krisis Etika Wakil Rakyat

Komitmen anti-korupsi: Inalum telah menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001:2016.

Evaluasi berbasis bukti: Penolakan atau penerimaan barang dilakukan berdasarkan hasil inspeksi teknis, bukan asumsi subjektif.

Terkait dugaan yang dilaporkan SSE, Inalum pada prinsipnya menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Perusahaan berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel serta akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan,” demikian sikap yang tercermin dalam kebijakan korporasi Inalum.

Menanggapi hal ini, Azhari AM Sinik menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Jika benar temuan ini, maka ini sudah masuk kategori dugaan korupsi yang sistematis. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengungkap secara terang benderang,” tegasnya, Senin (27/4).

LIPPSU juga mendorong agar proses audit independen dilakukan serta hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Inalum, Sekretariat Kabinet, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan tersebut.(SS).

Laporan : Tim.