LIPPSU Minta KPK dan Kajagung Usut Proyek Gedung Kejatisu Rp93,6 Miliar

News83 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejakasaan Agung mengusut dugaan korupsi pada proses tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), senilai Rp 93,6 miliar yang bersumber dari APBD Sumut TA 2025.

Hal itu ditegaskan Ari Sinik, merespon pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap di Sumut, pada 26 Juni 2025, yang kemudian mentersangkakan oknum Kepala Dinas Perumahan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting bersama empat orang lainnya dilakukan pemeriksaaan marathon, dalam dugaan kasus korupsi jalan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, terdapat lagi sejumlah proyek infrastruktur jalan tersebut, meliputi proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai kontrak Rp61,8 miliar, proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar, proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak Rp56,5 miliar.

BACA JUGA :  Chairul Indra: Plt Golkar Dolly Kurnia Cari Panggung, Perasaan Peduli Bencana "Sebelumnya kemana aja?"

Kemudian, proyek lanjutan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp17,5 miliar dan pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025. Adapun total nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Menurut Ari Sinik, KPK diharap tidak berhenti pada kasus yang sedang diselidikinya, tapi juga proyek-proyek lainnya yang bersumber dari APBD Sumut melalui Dinas PPUR

Ari Sinik mengaskan, pihaknya menemukan sejumlah proyek PUPR satu di antaranya pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), senilai Rp 93,6 miliar yang bersumber dari APBD Sumut TA 2025.

BACA JUGA :  Sidang Isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M

Dalam kasus ini, Ari Sinik menduga telah persekongkolan di mana pemenang tender PT PAY ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456 (99,39% x Nilai HPS Rp96.312.597.942). Pemenang tender hanya membuang 0,06% yang sudah dipastikan jadi pemenang tender.
Diketahui, berdasarkan informasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat empat peserta proyek yang dananya bersumber dari APBD Sumut melalui Dinas PUPR tahun anggaran 2025.

Yakni, PT Gunakarya Nusantara Rp91.000.000.128,71, 2. PT Bumi Aceh Citra Persada Rp91.350.000.847,29, PT Cimendang Sakti Kontrakindo Rp92.929.227.583 dan 4. PT.Permata Anugerah Yalapersada Rp95.726184.456.

Berdasarkan hasil evaluasi tiga perusahaan yang menawarkan terendah digugurkan, dengan alasan yang sama, yaitu tidak menyampaikan personel manajerial teknik.

BACA JUGA :  JNE Raih  Dua Penghargaan di IOB Award 2025

Dia mensiyalir oknum KPA dan PPK di Dinas PUPR Sumut maupun Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut sudah menerima uang suap dalam bentuk gratifikasi dalam proses lelang pembangunan gedung Kejatisu.

“Kita juga mensinyalir pemenangnya adalah anak main dari Kejaksaan yang sudah dikondisikan,” katanya kepada Waspada, di Medan, kemarin.

Karenanya, Sinik mendesak KPK dan Kejagung mengusut proses proyek lelang tersebut, sesuai dengan pernyataan Kejagung Burhanurddin bahwa bahwa Kejaksaan tidak boleh terlibat main dan mengelola proyek pemerintah.

“Proses tender yang menyalah itu telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Dinas PUPR melalui Sekretarisnya, Muhammad Haldun,menepis dugaan itu dan menegaskan, proses tender yang dilakukan sudah sesuai aturan.
(tim)