Pelantikan yang Mengatasnamakan PC HIMMAH Tebing Tinggi Dinyatakan Ilegal, Belum Punya SK dari Pusat

News159 Dilihat

Tebingtinggi, 21 Februari 2026.

TEBINGTINGGI, PROMEDIA.NEWS | Pelantikan yang mengaku sebagai pengurus Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Tebing Tinggi pada Kamis (20/2/2026) dinyatakan tidak sah dan ilegal. Hal ini dikarenakan proses pelantikan tersebut tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH.

“Pelantikan yang digagas saudara Irgi benar-benar ilegal dan tidak berdasar, karena hingga saat ini PP HIMMAH belum pernah menerbitkan SK kepengurusan PC HIMMAH Tebing Tinggi,” tegas Wakil Ketua Umum PP HIMMAH Awaluddin Nasution saat dihubungi di Medan, Jumat (21/2/2026).

BACA JUGA :  RUMAYA Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim, Singgung Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegakan Hukum

Awaluddin menjelaskan bahwa HIMMAH memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam struktur organisasinya mulai dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Cabang (PC), hingga Pimpinan Komisariat (PK). “Prosedurnya adalah PP melantik PW, PW sebagai perpanjangan tangan PP melantik PC, dan PC melantik PK. Bukan sebaliknya atau dilakukan oleh pihak lain seperti PD Al Washliyah. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah berwenang sebelum prosesnya tuntas,” ucapnya.

Selain tidak memiliki SK, pihaknya juga mengungkapkan bahwa Irgi yang mengaku sebagai ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi belum memenuhi syarat dasar, yaitu mengikuti jenjang kaderisasi Latihan Kader Menengah (LKM). “Maka dari itu, pernyataan yang disampaikannya di media mungkin terjadi kesalahan. Kami memaklumi hal ini karena beliau belum menyelesaikan proses kaderisasi tapi sudah sok hebat,” jelas Awaluddin.

BACA JUGA :  Amankan 6 Excavator Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Lingga Bayu Madina, TNI Buat Gebrakan Menjaga Kelestarian Lingkungan

Wakil Ketua Umum PP HIMMAH juga telah menyampaikan informasi ini kepada seluruh Forkopimda dan PD Al Washliyah Kota Tebing Tinggi, bahwa pengurus yang mengatasnamakan PC HIMMAH di kota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami ingin menyampaikan secara jelas, jika kedepan ada pihak yang mencatut nama HIMMAH tanpa tanggung jawab dan menyebabkan hal yang tidak diinginkan, maka itu berada di luar tanggung jawab PP HIMMAH,” tandasnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa yang Bodoh dan Sok Pintar dalam Polemik BTT Rp.843 Miliar? "Drama Anggaran Tipu Publik"

Diakhir, Awaluddin menyatakan akan memerintahkan PW HIMMAH Sumatera Utara untuk mengeluarkan pengumuman resmi kepada Forkopimda Kota Tebing Tinggi bahwa posisi Ketua PC HIMMAH Tebing Tinggi saat ini belum ada dan pelantikan yang dilakukan kemarin adalah ilegal.

By: Syafaruddin Sikumbang.