Tebingtinggi, 24 Februari 2026.
TEBINGTINGGI, PROMEDIA.NEWS | Walikota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, didampingi tim kuasa hukumnya melayangkan laporan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut disampaikan langsung menyusul adanya tuduhan penggunaan ijazah palsu yang beredar melalui media sosial (23/02/2026).
Tuduhan itu berasal dari sebuah akun Facebook berinisial AT (@Asmidati_Tobing) yang mengunggah postingan secara publik dengan narasi seolah-olah ijazah milik Iman Irdian Saragih palsu. Akun tersebut juga menuliskan kata-kata kasar serta mengunggah foto-foto ijazah milik pelapor secara berulang dengan narasi berbeda.
Laporan pengaduan tersebut tercatat di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026, Selasa.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi terkait unggahan akun tersebut.
Merasa dirugikan atas unggahan dan tuduhan tersebut, Iman Irdian Saragih kemudian membuat laporan resmi agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kesempatan itu, Iman Irdian Saragih juga menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, dan transkrip nilai yang dikeluarkan secara resmi oleh PDDikti, serta foto-foto wisuda sebagai bukti keabsahan pendidikannya. Irdian menegaskan mulai menempuh pendidikan pada 2004, menyelesaikan perkuliahan pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.
Ia menyayangkan tindakan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengunggah tuduhan di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun jabatan yang diembannya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas. Ia menyebut laporan telah dibuat sesuai ketentuan KUHP terbaru dan diharapkan tidak ada lagi pencemaran lanjutan oleh pihak terlapor di kemudian hari.
By: Syafaruddin Sikumbang.






