News

Mengurai Benang Kusut Overkapasitas – Urgensi Pemindahan Narapidana Jangka Panjang dari Rutan ke Lapas

Oleh: Azhari A.M. Sinik. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU)

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Fenomena overkapasitas yang melanda hampir seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk Rutan Kelas I Medan, bukanlah sekadar masalah jumlah. Ini adalah indikasi adanya ketidakseimbangan implementasi fungsi antara Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang perlu diluruskan.

Saat ini, Rutan Kelas I Medan memiliki kapasitas ideal hanya sekitar 1.500 WBP, namun kenyataan di lapangan menunjukkan Rutan tersebut dihuni oleh lebih dari 3.235 WBP (data per September 2024).

Angka ini mencerminkan tingkat overkapasitas lebih dari 100%, sebuah kondisi yang sangat kritis dan berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kesehatan WBP.

Angka 3.235 WBP ini didominasi oleh dua kelompok: tahanan (yang masih berproses hukum) dan narapidana (yang telah inkracht). Argumentasi pemindahan narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Rutan ke Lapas, khususnya mereka dengan masa pidana di atas lima tahun, adalah langkah korektif yang wajib didukung. Ini bukan semata kebijakan, melainkan implementasi dari mandat undang-undang.

*Pembeda Esensial :* Penahanan versus Pembinaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara jelas membedakan fungsi Lapas dan Rutan. Rutan adalah institusi untuk penahanan (detention), ditujukan bagi tahanan yang masih berproses hukum. Sementara itu, Lapas adalah pusat pembinaan (rehabilitation), ditujukan bagi narapidana yang telah inkracht.
Ketika seorang WBP divonis dengan hukuman di atas lima tahun, mereka memasuki fase pembinaan jangka panjang. Program pembinaan yang terstruktur—mulai dari pelatihan keterampilan, pendidikan kepribadian, hingga reintegrasi sosial—hanya dapat terlaksana secara optimal di Lapas.

Data 3.235 WBP di Rutan Medan secara logis menyiratkan adanya ratusan narapidana jangka panjang yang seharusnya sudah dipindahkan. Keberadaan narapidana dengan vonis di atas lima tahun di Rutan adalah:
1. Pelanggaran Fungsi: Rutan menjadi tidak efektif karena dipaksa menampung narapidana (tugas Lapas).
2. Kerugian WBP: Narapidana terhambat haknya untuk mendapatkan pembinaan jangka panjang yang layak sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pemindahan
Kebijakan pemindahan ini memiliki landasan hukum yang kokoh, menjadikannya sebuah kewajiban administratif. Tujuan utama pemindahan adalah untuk mengembalikan fungsi Rutan dan Lapas ke relnya:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022: Menguatkan pembedaan Lapas sebagai tempat Pembinaan dan Rutan sebagai tempat Penahanan (Pasal 48).
2. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983: Aturan ini mengatur tata cara pemindahan narapidana dari Rutan ke Lapas dan menjadi dasar operasional bagi Kantor Wilayah Kemenkumham.
3. Efektivitas Pembinaan: Bagi narapidana dengan masa pidana yang lama (di atas 5 tahun), pemindahan ke Lapas adalah keharusan mutlak karena Lapas menyediakan program yang spesifik dan berkelanjutan, yang tidak dapat diakomodasi oleh Rutan dalam kondisi overcrowded saat ini.

Menjamin Hak WBP Jangka Panjang Penting untuk mengomunikasikan kepada WBP bahwa pemindahan ke Lapas adalah bagian dari skema pemulihan yang lebih besar. Mereka dipindahkan bukan untuk disulitkan, melainkan untuk memulai program pembinaan yang sesungguhnya dan mempermudah akses pada hak-hak integrasi (seperti PB dan CB) di masa depan.

Dengan mengedepankan dasar hukum dan fungsi institusional, serta didukung data hunian yang kritis, kita dapat mereduksi overkapasitas Rutan dan mengoptimalkan fungsi Lapas, sehingga tercapai Sistem Pemasyarakatan yang tertib, efektif, dan humanis sesuai cita-cita Undang-Undang. (Red)

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026