MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai pengunduran diri Nanik S. Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terjadi di tengah besarnya tekanan yang dihadapi lembaga tersebut, terutama akibat masih bergulirnya penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Azhari, meskipun alasan resmi pengunduran diri yang disampaikan Nanik adalah untuk menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri, publik tidak dapat mengabaikan fakta bahwa BGN saat ini masih menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi MBG menyeret sejumlah mantan pejabatnya.
“Alasan kesehatan tentu harus dihormati. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pengunduran diri itu terjadi ketika BGN sedang menghadapi tekanan yang sangat besar akibat kasus dugaan korupsi MBG yang hingga kini belum tuntas,” kata Azhari, Rabu (22/7).
Azhari mengatakan, hingga saat ini proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus berjalan.
Menurutnya, publik berharap seluruh rangkaian perkara diusut secara transparan agar tidak menyisakan keraguan terhadap pelaksanaan salah satu program strategis pemerintah tersebut.
LIPPSU mencatat sedikitnya masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut, di antaranya proses penyidikan yang masih berlangsung, dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran, dugaan pengaturan yayasan mitra dan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan mark-up pengadaan barang, hingga dugaan proyek digital yang menjadi bagian dari penyidikan aparat penegak hukum.
LIPPSU mengillustrasikan kondisi rumit ini seperti tak tahan ditimpa beratnya korupsi MBG dan takut diterjang puting beliung, Nanik S Deyang memilih mundur teratur sebagai kepala BGN
PENGHENTIAN SEMENTARA
Selain itu, muncul pula informasi mengenai daftar nama yang masih didalami penyidik serta adanya sorotan terhadap penghentian sementara pengumpulan data di daerah yang memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat sipil.
Menurut Azhari, seluruh persoalan tersebut perlu dijawab melalui proses hukum yang terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Azhari menilai pergantian pimpinan di BGN tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian jabatan semata.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan momentum tersebut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG, mulai dari perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, penunjukan mitra, hingga sistem pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
LIPPSU juga mengingatkan agar pergantian Kepala BGN tidak dijadikan alasan untuk mengaburkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Azhari menegaskan aparat penegak hukum harus tetap mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Jangan sampai pergantian pimpinan justru mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang sedang diusut,” tegasnya.
Menurut Azhari, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
PERKUAT SISTEM PENGAWASAN
LIPPSU berharap Kepala BGN yang baru, Sudaryono, mampu memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan BGN serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pengungkapan dugaan korupsi MBG hingga tuntas.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pergantian pejabat, tetapi kepastian bahwa tata kelola BGN benar-benar dibenahi dan seluruh dugaan penyimpangan diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Azhari.
“LIPPSU berharap penggantian pimpinan tidak menghambat pengungkapan perkara. Siapa pun yang memimpin BGN harus mampu memperkuat tata kelola lembaga, mengembalikan kepercayaan publik, serta memastikan Program MBG berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik S. Deyang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pergantian dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di BGN setelah Nanik mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan akan menjalani pengobatan jantung di luar negeri.
Nanik sebelumnya juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Presiden untuk mengundurkan diri dan mengaku diminta tetap berkontribusi dalam pengawasan BGN apabila Dewan Pengawas BGN nantinya dibentuk.
DADAN HINDIYANA GOL, NANIK S. DEYANG PUN MINGGAT, KINI BESI PANAS DIPEGANG SUDARYONO
*Rentetan Kasus Dugaan Korupsi MBG yang Masih Bergulir*
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara ini masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
2. Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Terseret
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
3. Dugaan Pengaturan Yayasan Mitra
Penyidik mengusut dugaan penguasaan atau pengaturan yayasan mitra pelaksana Program MBG untuk memperoleh keuntungan tertentu.
4. Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Kejaksaan juga menyelidiki dugaan praktik transaksional dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
5. Dugaan Mark-up Pengadaan Barang
Penyidikan turut menyasar dugaan pembengkakan harga (mark-up) berbagai pengadaan fasilitas pendukung Program MBG.
6. Dugaan Proyek Digital Fiktif
Penyidik mengusut dugaan proyek pengadaan ribuan CCTV dan perangkat pendukung senilai sekitar Rp300 miliar yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
7. Dugaan Aliran Proyek ke Pihak Lain
Penyidik masih mendalami informasi mengenai sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan proyek MBG sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Rentetan Kepala BGN
1. Dadan Hindayana
Menjabat sebagai Kepala BGN pada periode sebelumnya. Tidak lagi menjabat setelah terseret kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Status perkara masih dalam proses hukum.
2. Nanik S. Deyang
Dilantik sebagai Kepala BGN pada awal Juni 2026.
Menjabat sekitar 45 hari.
Mengundurkan diri pada 22 Juli 2026.
Alasan resmi pengunduran diri: menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri untuk memperoleh second opinion medis.
Dalam pernyataannya, Nanik menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengunduran dirinya dan berencana memintanya membantu sebagai Ketua Dewan Pengawas BGN apabila dewan tersebut dibentuk.
3. Sudaryono
Ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik S. Deyang.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Penunjukan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan.
Penulis : Heriyanto







