LIPPSU: Penjajahan Jilid II Di Atas Tanah Ulayat Adat Batang Toru

News191 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik alih fungsi kawasan hutan secara masif di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, bahkan menyebut apa yang terjadi di wilayah itu sebagai bentuk “penjajahan jilid II” terhadap masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada hutan Batang Toru selama ratusan tahun.

Isu ini mengemuka setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara merilis temuan adanya alih fungsi kawasan hutan mencapai 10.795,31 hektare, yang diduga dilakukan oleh berbagai perusahaan besar dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, industri kehutanan, hingga energi.

Temuan ini, menurut Ari pangilan Azhari, di Medan, Senin (8/12) bukanlah kasus tunggal, melainkan puncak dari rangkaian panjang eksploitasi sistematis yang selama ini luput dari perhatian publik.

Ari menilai bahwa pola eksploitasi yang terjadi saat ini telah menggeser batas moral dan kewajiban negara terhadap masyarakat adat.

Ia menekankan bahwa kerusakan Batang Toru tidak hanya merampas ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga mengubah struktur ekologis yang merupakan penyangga kehidupan jutaan orang di kawasan Tapanuli.

BACA JUGA :  Prabowo: Iran itu Bangsa Keras Kepala; Analogi Keteguhan di Tengah Tekanan Global

“Kita dulu dijajah Belanda selama 350 tahun. Sekarang kita memasuki jilid kedua: dijajah oleh bangsa sendiri, oleh kebijakan yang memperalat negara untuk menggerus tanah ulayat adat,” tegasnya.

Menurutnya, kerusakan ini merupakan bentuk kolonialisme modern, yang berjalan rapi melalui legalisasi perizinan, permainan tata ruang, dan lemahnya pengawasan negara.

*Hilangnya Fungsi Penyangga Hidup*

Dalam laporan WALHI, jika setiap hektare hutan memiliki rata-rata 500 pohon, maka hilangnya tutupan hutan seluas hampir 11 ribu hektare itu setara dengan punahnya lebih dari 5,4 juta pohon. Angka tersebut menggambarkan betapa masifnya kerusakan ekologis yang terjadi.

“Lebih dari lima juta pohon hilang berarti lima juta penyangga air hilang, lima juta akar yang mengikat tanah musnah, lima juta penyerap karbon lenyap. Itu bukan angka statistik. Itu ancaman nyata terhadap hidup masyarakat,” kata Ari.

Kerusakan ini membuat tanah semakin rapuh, daya serap air menurun drastis, dan aliran sungai mudah berubah menjadi jalur lumpur saat hujan ekstrem.

Kondisi ini menjadi penyebab meningkatnya risiko banjir bandang, longsor besar, dan perubahan iklim mikro di seluruh kawasan Batang Toru.

BACA JUGA :  Serangan AS-Israel ke Iran: Shohibul Anshor Siregar Desak Prabowo Buktikan Mandat ISF untuk Hentikan Eskalasi

*Bukan Satu Perusahaan*

LIPPSU menilai persoalan Batang Toru semakin rumit karena tidak ada satu aktor tunggal yang dapat dituding bertanggung jawab penuh. Kerusakan terjadi akibat keterlibatan banyak perusahaan besar, masing-masing dengan izin berbeda dan kekuatan modal yang kuat.

“Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi kejahatan yang dilembagakan melalui sistem perizinan yang kompleks. Mustahil kerusakan seluas ini terjadi tanpa kompromi kebijakan,” ujar Ari.

Ia mengatakan bahwa persoalan lingkungan di Batang Toru mustahil bisa diatasi jika hanya menyasar satu perusahaan, karena jaringan perizinan yang terlibat sangat luas dan saling terkait.

*Bukan Tanah Kosong*

Selain menjadi kawasan hutan adat, Batang Toru dikenal sebagai bentang alam kritis yang menjadi habitat spesies endemik dunia, termasuk Orangutan Tapanuli, salah satu primata paling langka di planet ini.

Namun, Ari menegaskan bahwa perhatian utama bukan hanya pada satwa, tetapi juga pada ribuan masyarakat adat yang keberadaannya semakin terdesak.

“Batang Toru bukan tanah kosong. Ia adalah sistem penyangga kehidupan. Ketika tutupan hutan dirusak dalam satu lanskap ekologi yang sama, dampaknya berlipat ganda terhadap manusia dan satwa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Raksasa Alat Berat yang Terseret Penyelidikan Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina; Ini Dia Profil PT Hexindo Adiperkasa Tbk

*Lakukan Audit Total*

Atas temuan ini, LIPPSU mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dan memerintahkan audit total terhadap seluruh perizinan perusahaan pertambangan, perkebunan sawit, konsesi logging, dan pembangunan energi yang beroperasi di Batang Toru.

Menurut Ari, audit ini penting dilakukan sebelum izin-izin baru kembali diberikan.

“Hentikan semua penerbitan izin baru. Petakan dulu kerusakan yang terjadi. Setelah itu, lakukan restorasi — bukan lagi retorika. Kita tidak butuh pidato, kita butuh tindakan nyata,” tegasnya.

LIPPSU juga mendesak aparat hukum untuk menangkap perusahaan yang terbukti merusak ekosistem, serta membuka ke publik data perizinan agar masyarakat mengetahui siapa saja aktor yang diuntungkan dari kerusakan tersebut.

*Seruan Moral untuk Negara*

Ari menegaskan bahwa Batang Toru telah menjadi simbol pertarungan kepentingan antara kekuatan modal dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, negara kini berada di persimpangan besar: membela kedaulatan lingkungan atau menyerah pada kepentingan korporasi.

“Cukup sudah bencana demi bencana yang menewaskan rakyat. Kerusakan lingkungan bukan bencana alam, itu bencana akibat keserakahan manusia. Negara harus hadir, bukan menjadi penonton,” tutup Ari. (Red)