MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kabar jual beli jabatan kepala lingkungan di Kecamatan Medan Kota menguap ke permukaan, salah satunya terjadi di Kelurahan Kota Matsum 3. Nilainya mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Kabar miring tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik.
Kepada awak media, Sabtu (5/6/2025), Azhari AM Sinik menuturkan, dugaan jual beli jabatan kepling tersebut terlihat bagaikan mafia jabatan, dari sikap Lurah Kota Matsum 3 yang mengakali pengumuman rekruitmen kepala lingkungan 10. Pihak kelurahan mencopot hasil verifikasi yang dicantumkan di papan pengumuman.
“Ini salah satu indikator kecurangan yang dilakukan oleh Lurah Komat 3, yang mencoba memilih kepling yang sudah ‘dikondisikan’,” ungkap Azhari Sinik.
Selain itu, lanjutnya, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis dan Lurah Komat 3 Saftinah Rumondang, berupaya ‘mengakali’ persentase dari salah satu calon kepling, cara inikan kerja “Mafia”.
“Kita juga menemukan adanya manipulasi dukungan warga terhadap calon yang ingin ‘dikalahkan’. Persentase dukungan kepada calon tersebut dikurangi, sehingga tidak lolos dalam pemilihan,” sebut Ari Sinik.
Untuk itu, ia meminta kepada Wali Kota Rico Waas untuk mengevaluasi Camat Medan Kota dan Lurah Kota Matsum 3, karena diduga mengintervensi pemilihan kepling 10.
Terpisah, Lurah Komat 3 Saftinah Rumondang yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan. (tim)






