LIPPSU Desak KPK Bongkar ‘Permainan’ Suku Cadang di Inalum, Ada Monopoli Vendor Binaan!

News85 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) memberikan reaksi keras terkait mandeknya pembayaran pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyisir dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di tubuh BUMN tersebut.

Menanggapi laporan PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang kini telah direspon resmi oleh KPK, Azhari AM Sinik atau yang akrab disapa Ari Sinik, menilai ada kejanggalan besar dalam prosedur penerimaan barang di Inalum.

“Kami mencium aroma standar ganda. PT SSE membawa dokumen resmi dari Satuma dan Kito Corporation Jepang sebagai pemegang merek sah, tapi ditolak dengan alasan ‘diragukan keasliannya’. Sementara di sisi lain, barang dari vendor lain yang diduga tidak memiliki rekam jejak pabrikan yang jelas justru diterima dan dibayar mulus. Ini ada apa?” ujar Ari, panggilan akrab Azhari AM Sinik kepada awak media, Minggu (29/3/2026).

BACA JUGA :  Sejumlah Oknum Pejabat Negara Diduga Terlibat Terkait Kasus Tumpang Tindih Lima SHM di Deli Serdang

LIPPSU menegaskan bahwa alasan “diragukan keasliannya” tanpa didasari uji teknis resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan manajemen yang menabrak prinsip AKHLAK BUMN.Sengketa ini semakin memanas setelah KPK RI mengeluarkan surat tanggapan Nomor: /1476/PM.00.01/30-35/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, lembaga antirasuah ini secara resmi menyatakan:

Penerimaan Laporan: Laporan PT SSE tertanggal 23 Februari 2026 telah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada 2 Maret 2026.

Proses Verifikasi: Atas nama Pimpinan, KPK memberikan apresiasi atas partisipasi pelapor dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyatakan laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi.

Tindak Lanjut:

Verifikasi ini merupakan langkah awal KPK untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan pengadaan suku cadang di Inalum.

Sengkarut Kontrak dan Dugaan Oknum ‘Kebal Hukum’
Berdasarkan data yang dihimpun, PT SSE telah menyuplai suku cadang penting seperti Brake Shoe dan Moving Core berdasarkan kontrak payung resmi. Namun, proses pembayaran dihambat oleh dugaan ego sektoral di Departemen Logistik.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sumut Teriak 'Rebut Pulau'! Mahasiswa dan Aktivis: Ini Provokasi Politik Berbahaya!

“Saudara Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President harusnya tunduk pada klausul kontrak, bukan menciptakan aturan sendiri di atas kontrak bermeterai. Jika benar ada oknum yang mengatakan wewenang addendum tidak akan diberikan kepada siapapun, maka ini adalah bentuk sabotase terhadap sistem administrasi pemerintahan dan BUMN,” tegas Ari.

Potensi Kerugian Negara

Azhari AM Sinik menegaskan bahwa LIPPSU tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan verifikasi di KPK serta laporan di Sekretariat Kabinet. Ia menilai, penolakan pembayaran atas barang yang secara teknis telah diakui oleh pabrikan asal (OEM) di Jepang merupakan indikasi adanya upaya sistematis untuk mematikan vendor luar demi melanggengkan dominasi vendor tertentu.

BACA JUGA :  Terpilih Aklamasi di Musda XI Andar Amin Harahap Pimpin Golkar Sumut 2025-2030

“Jika Inalum membayar barang yang justru dinyatakan palsu oleh pemilik merek asli, sementara menolak barang dari jalur resmi, maka di situ ada potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” tambah Ari dengan nada tegas.

Lebih lanjut, LIPPSU mengingatkan jajaran Direksi PT Inalum agar segera melakukan evaluasi total terhadap Departemen Logistik dan Pengadaan guna membersihkan oknum-oknum yang dinilai menghambat iklim usaha yang sehat. Ari menyerukan agar prinsip kepastian hukum dalam kontrak bisnis BUMN dihormati sepenuhnya sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003.

“Kami memberikan peringatan keras kepada Manajemen Inalum; jangan sampai persoalan suku cadang ini menjadi ‘bola salju’ yang merembet ke ranah pidana korupsi lebih luas. Transparansi adalah harga mati, dan kami akan mengawal laporan PT SSE ini hingga ke meja Presiden jika tidak ada penyelesaian yang adil,” pungkasnya.

Laporan : Heriyanto Budi.