Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh Statusnya Sudah Clear, Tegas Mualem

News215 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS- Polemik kepemilikan EMPAT Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali menemukan titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut telah menetapkan bahwa keempat pulau sengketa tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Pernyataan tegas datang dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, usai menghadiri pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pada hari ini, kita mengukir sejarah walaupun kecil antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Mendagri, pulau-pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” ujar Muzakir sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id, Selasa (17/6/2025).

BACA JUGA :  Kisah Nyata: Israel Hampir Berdiri di Argentina, Bukan di Timur Tengah

Keputusan itu menandai akhir dari babak panjang tarik-ulur administratif antara dua provinsi, terutama pasca keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sempat menuai perdebatan. Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar (Gadang) dan Mangkir Kecil (Ketek) yang sebelumnya diklaim masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, kini dipastikan kembali ke dalam naungan Provinsi Aceh.

Mualem, yang hadir dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo, menyatakan bahwa kepastian hukum ini semestinya mengakhiri seluruh polemik lintas wilayah yang selama ini berlangsung nyaris tiga dekade sejak penandatanganan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut saat itu.

BACA JUGA :  Salut!!! Kinerja Kapolrestabes Medan Dapat Jempol, Jasa Wardani Ginting : Warga Lebih Aman, Lebih Peduli Kamtibmas

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. Aman, damai, rukun. Itulah harapan kami dari Aceh,” imbuhnya.

Latar Belakang yang Panjang

Keempat pulau di kawasan perairan Singkil telah lama menjadi objek sengketa. Pada 1992, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, memediasi kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, yang menetapkan bahwa keempat pulau merupakan bagian dari Provinsi Aceh. Kesepakatan itu diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Pemprov Sumut.

BACA JUGA :  MPW Pemuda Pancasila Sumut Akan Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Namun belakangan, sejumlah pejabat di Sumatera Utara, termasuk Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, menyatakan dukungan terhadap keputusan Kemendagri versi 2025 yang sempat menyebut pulau-pulau itu masuk Tapanuli Tengah.

Kini, setelah pernyataan Presiden dan pengakuan dari Gubernur Aceh di Istana, status empat pulau tersebut dianggap “sudah final milik Aceh.”

Berita ini merupakan rekonstruksi editorial berdasarkan kutipan asli dari VIVA.co.id, diterbitkan dalam semangat jurnalisme investigatif dan mendalam sesuai kode etik jurnalistik. (520)