News

Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Inspektorat Pemkab Deliserdang masih memeriksa dugaan korupsi anggaran sosialisasi Perda (Sosper) di DPRD Deliserdang tahun 2022. Namun sayang, Inspektur Edwin terkesan tertutup soal nama-nama yang sudah diperiksa.

“Masih pemeriksaan,” ungkap Inspektur Pemkab DS, Edwin, Rabu 8/10/2025 via pesan WhatsApp.

Disinggung soal informasi akan menyelesaikan kasus itu dalam jangka waktu sebulan, Edwin menyebut berkas yang dipelajari sangat banyak.

“Berkas yang dipelajari tahun 2022 sangat banyak. Perlu pendalaman,” kata Edwin.

Edwin juga enggan membuka nama-nama yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Itu hal terbatas untuk diinformasikan,” kata Edwin.

Dia juga tak mempermasalahkan saat dinilai tertutup soal pengustan kasus itu. “Kalau itu kesan anda, ya gapapa,” tukas Edwin.

Sebelumnya pada 8 September 2025, Edwin menyebut kasus itu sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kenapa tahun anggaran 2022 karena ada permintaan dari Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Inspektur Pemkab DS, Edwin Nst, Rabu 10/9/2025 via seluler.

Diketahui ada surat dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosper khusus untuk tahun anggaran 2022.

Edwin mengakui belum bisa memberi keterangan lanjut soal jadwal pemeriksaan. Namun ditegaskannya semua Anggota DPRD Deliserdang yang melakukan Sosper tahun 2022 berpotensi dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaannya gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 8 September 2025. (red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026