News

Bank Sumut Beroperasi Dalam Kegelapan Hukum, PDIP Ledakkan Fakta di Paripurna. 5 Tahun Tanpa Dasar Hukum

MEDAN,PROMEDIA.NEWS – Suasana Sidang Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendadak memanas ketika Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Perseroda Bank Sumut.

Juru bicara fraksi, H. Syahrul Efendi Siregar secara terbuka menuding bahwa Bank Sumut telah beroperasi dalam kegelapan hukum selama lima tahun terakhir.

Syahrul menyebut, sejak terbitnya UU 23/2014 dan PP 54/2017, seluruh BUMD diwajibkan menyesuaikan status hukumnya paling lambat tiga tahun sejak regulasi berlaku. Namun hingga kini, Bank Sumut disebut tidak menjalankan kewajiban itu, dan malah terus beroperasi seolah tidak ada masalah hukum.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini kecerobohan fatal. Uang rakyat dikelola tanpa payung hukum yang sah selama lima tahun. Ini skandal yang tidak boleh dipoles-poles,” tegas Syahrul dengan suara lantang di hadapan pimpinan sidang, di Gedung DPRD Sumut, Jumat (14/11).

Menurut PDIP, kondisi tersebut membuat kebijakan Bank Sumut kehilangan legitimasi kuat, mulai dari penempatan dana pemerintah kabupaten/kota hingga penyaluran kredit besar. Syahrul menyebut seluruh kebijakan itu berada dalam status tidak aman secara hukum.

“Ini menyentuh jantung kepercayaan publik. Bagaimana kita bicara stabilitas fiskal daerah kalau bank milik daerah saja berjalan tanpa kepastian hukum?,” serangnya.

PDIP dengan tegas meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan seluruh pemegang saham daerah mengakui terlebih dahulu bahwa telah terjadi pelanggaran kewajiban hukum selama bertahun-tahun sebelum berbicara soal percepatan pengesahan Ranperda Perseroda.

“Jangan buru-buru sahkan aturan baru kalau kesalahan masa lalu belum dibereskan. Rakyat harus tahu bahwa ada kelalaian besar yang dibiarkan selama lima tahun,” ujar Syahrul.

Dalam pernyataannya, PDIP menuntut dilakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas Bank Sumut selama periode yang mereka sebut sebagai vacuum of legality.

Audit itu, kata PDIP, harus menelusuri seluruh kebijakan strategis, kredit jumbo, hingga kerja sama bisnis yang dijalankan dalam masa tanpa kejelasan hukum tersebut.

“Tidak boleh ada ruang gelap. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir,” tegasnya.

PDIP menegaskan tidak menolak perubahan status Bank Sumut menjadi Perseroda. Namun fraksi banteng itu mengingatkan bahwa revisi status tidak boleh dipakai sebagai cuci tangan institusional.

“Perubahan status bukan obat penghapus dosa. Penyesuaian hukum harus dilakukan, tapi tanggung jawab atas kekacauan lima tahun ini juga harus dituntaskan. Tidak boleh ada bab yang ditutup begitu saja,” kata Syahrul menutup pandangannya. (Heriyanto Budi)

redaksi2

Recent Posts

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…

2 Juni 2026

Kubur Bukan Tempat Kematian, Ia Adalah Gerbang Kehidupan yang Baru

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…

2 Juni 2026

“Para Penghuni Neraka”

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…

2 Juni 2026

Mobil Isuzu Panther Touring Milik Kristina Digelapkan Anak Tiri

DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…

2 Juni 2026

Hukum Harus Menjadi Raja, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…

2 Juni 2026

Paryono, Mantan Atlet Voli Nasional yang Tak Pernah Berhenti Mengabdi untuk Pembinaan Generasi Muda

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…

2 Juni 2026