News

4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Publik Desak Peradilan Umum

Jakarta, 19 Maret 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka yang berasal dari satuan Denma Bais TNI tersebut saat ini telah ditahan di sel keamanan maksimum Pomdam Jaya.

 

Identitas dan Peran Tersangka

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026), mengungkap inisial dan pangkat keempat pelaku lapangan tersebut:.
SL (Lettu)
NDP (Kapten)
BHW (Lettu)
ES (Serda)

Para tersangka diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Hingga saat ini, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan keji tersebut.

 

Kekhawatiran “Impunitas” di Pengadilan Militer

Pasca penetapan tersangka, muncul gelombang desakan dari masyarakat sipil agar kasus ini tidak hanya berhenti di peradilan internal militer.

Kekhawatiran utama publik meliputi:

Perlindungan Dalang Utama: Ada ketakutan bahwa pengadilan militer cenderung tertutup sehingga berpotensi memutus rantai penyelidikan hanya sampai di pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemberi perintah (aktor intelektual).

Transparansi: Publik mendesak agar kasus ini ditarik ke Peradilan Umum guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.

Peran Kepolisian Selanjutnya
Pertanyaan besar kini tertuju pada Polri: Apakah penyelidikan kepolisian akan berlanjut?
Secara hukum, karena pelaku adalah anggota militer aktif, penyidikan saat ini berada di bawah wewenang Puspom TNI (Polisi Militer). Namun, koordinasi antara Polri dan TNI sangat krusial jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil atau jika ada desakan untuk menggunakan mekanisme koneksitas (sidang gabungan antara hakim sipil dan militer).

Catatan: Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Panglima TNI dalam melakukan reformasi hukum di internal militer, terutama menyangkut kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026