Nasional

Imbas Dari Bencana Alam, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Alam Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES di Sumut

By : Tim Redaksi

Januari, 21 Januari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran Perusakan Lingkungan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

“Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di IstanaNegara, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Nama Perusahaan Yang Dicabut, Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut :

A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektar

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri; seluas 97.905 hektar
  2. PT. Rimba Timur Sentosa; seluas 6.250 hektar
  3. PT. Rimba Wawasan Permai; seluas 6.120 hektar

B. Sumbar sebanyak 6 perusahaan dengan total luas 191.038 hektare

  1. PT. Minas Pagal Lumber; seluas 78.000 hektar
  2. PT. Biomass Andalan Energi; seluas 19.875 hektar
  3. PT. Bukit Raya Mudisa; seluas 28.617 hektar
  4. PT. Dhara Silva Lestari; seluas 15.357 hektar
  5. PT. Sukses Jaya Wood; seluas 1.584 hektar
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera; seluas 47.605 hektar

C. Sumut sebanyak 13 perusahaan dengan total luas 709.678 hektar

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur; seluas 49.629 hektar
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat; seluas 14.800 hektar
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber; seluas 106.930 hektar
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa; seluas 11.8455 hektar
  5. PT. Multi Sibolga Timber; seluas 28.670 hektar
  6. PT. Panel Lika Sejahtera; seluas 12.264 hektar
  7. PT. Putra Lika Perkasa; seluas 10.000 hektar
  8. PT Sinar Belantara. Indah seluas 5.197 hektar
  9. PT Sumatera Riang Lestari; seluas 173.971 hektar
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari; seluas 42.530 hektar
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun; seluas 2.786 hektar
  12. PT. Teluk Nauli; seluas 83.143 hektar
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.; seluas 167.912 hektar

6 Badan Usaha Non Kehutanan Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahanyang izinnya dicabut adalah sebagai berikut :
A. Aceh sebanyak 2 perusahaan :

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa; dengan jenis izin IUP Kebun
  2. CV. Rimba Jaya; dengan jenis izin PBPHHKB.

B. Sumut sebanyak 2 perusahaan :

  1. PT. Agincourt Resources; dengan jenis izin IUP Tambang
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

C. Sumut sebanyak 2 perusahaan dengan jenis izin IUP PLTAC. 

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya; dengan jenis izin IUP Kebun
  2. PT. Inang Sari; dengan jenis izin IUP Kebun.

By : Syafaruddin Sikumbang

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026