MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone melalui anak perusahaannya, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), yang telah habis sejak Desember 2022 namun hingga kini masih beroperasi.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azahari AM Sinik atau Ari, Sabtu (18/4), menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya terkait aspek legalitas lahan dan kewajiban keuangan kepada negara.
“Ketika HGU sudah berakhir tetapi aktivitas usaha tetap berjalan, maka harus ada kejelasan. Negara tidak boleh dirugikan, terutama dari sisi pajak dan penerimaan negara,” ujar Ari.
Berdasarkan data yang berkembang dalam pembahasan DPRD Sumatera Utara, luas HGU PT Bridgestone yang telah habis masa berlakunya diperkirakan berada pada kisaran 13.800 hingga 17.800 hektare. Perbedaan angka tersebut disebabkan oleh variasi antara data administrasi lama dan hasil konsolidasi pengukuran terbaru.
Sebaran lahan tersebut meliputi Kabupaten Simalungun sekitar ±11.226 hektare, Kabupaten Asahan sekitar 4.328 hektare, serta Kabupaten Serdang Bedagai sekitar ±2.486 hektare.
Menurut LIPPSU, luasnya areal tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang harusnya tetap berjalan, baik dalam bentuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan maupun kewajiban uang pemasukan negara atas pemanfaatan lahan.
“Ini yang kami pertanyakan, apakah kewajiban itu tetap dibayarkan secara penuh selama masa transisi sejak 2022 hingga sekarang? Kalau tidak, berapa potensi kerugian negara?” kata Ari.
Secara regulasi, lanjutnya, perusahaan perkebunan tidak cukup hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), melainkan wajib memiliki HGU sebagai dasar legal penguasaan lahan negara. Ketentuan ini diperkuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa IUP bukan pengganti HGU.
Tanpa HGU yang sah, status penguasaan lahan menjadi lemah secara hukum, meskipun aktivitas operasional tetap berjalan.
“Kalau hanya mengandalkan IUP, itu tidak cukup. HGU adalah dasar legalitas atas tanah negara. Di sini pentingnya pengawasan negara,” ujarnya.
LIPPSU juga mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penertiban terhadap ratusan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, dengan batas waktu penyelesaian administrasi hingga Desember 2025. Sanksi yang disiapkan mencakup denda pajak, evaluasi izin, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam konteks PT Bridgestone, Ari menilai pemerintah perlu memastikan apakah proses pengajuan perpanjangan yang diklaim perusahaan telah dilakukan sebelum masa HGU berakhir benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Audit Menyeluruh ‘
Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga mencakup aspek kepatuhan terhadap kewajiban sosial perusahaan, termasuk realisasi kebun plasma bagi masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada perpanjangan. Harus dilihat juga apakah kewajiban plasma 20 persen itu sudah dipenuhi. Ini menyangkut hak masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, kritik terhadap rencana perpanjangan HGU juga datang dari kalangan pengamat. Hilman Siregar menilai rekomendasi DPRD Sumut agar HGU PT Bridgestone diperpanjang terkesan terburu-buru tanpa didahului audit komprehensif.
Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup aspek hukum, sosial, dan lingkungan, termasuk potensi konflik agraria yang muncul sejak berakhirnya HGU pada 2022.
“Kalau konflik di lapangan belum selesai dan kewajiban belum dipenuhi, maka perpanjangan justru berpotensi memperpanjang masalah,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Sumatera Utara menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU PT Bridgestone saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
*Rekomendasi*
Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendri Dumanter, menyebut bahwa rekomendasi perpanjangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas investasi serta menjaga keberlangsungan ribuan tenaga kerja.
“Perusahaan sudah mengajukan perpanjangan sesuai mekanisme sebelum masa berlaku habis, dan saat ini masih berproses di pemerintah pusat,” ujarnya.
Pihak perusahaan melalui General Manager PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, Hendri Khairani, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum masa berlaku berakhir pada 2022.
“Kami pastikan proses pengajuan perpanjangan HGU telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini proses tersebut masih berjalan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Hendri.
Ia juga memastikan bahwa selama masa proses tersebut, operasional perusahaan tetap berjalan dengan mengacu pada izin yang dimiliki serta koordinasi dengan instansi terkait.
Terkait kewajiban keuangan, Hendri menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan seluruh kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.
“Kami tetap memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi lainnya sesuai aturan. Komitmen kami adalah menjalankan usaha secara patuh terhadap regulasi,” katanya.
Hendri menambahkan bahwa keberlangsungan operasional perusahaan memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah, khususnya bagi sekitar 3.500 lebih karyawan yang bergantung pada perusahaan.
“Saat ini ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sini. Karena itu, kepastian hukum sangat kami harapkan agar kegiatan usaha tetap berjalan stabil,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan, termasuk gangguan keamanan seperti pencurian hasil kebun dan penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang dinilai meningkat sejak status HGU belum memperoleh kepastian.
Terkait kewajiban sosial, perusahaan menyatakan berkomitmen menjalankan program kemitraan dengan masyarakat, termasuk pengembangan kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan terus berupaya meningkatkan kontribusi bagi masyarakat sekitar,” kata Hendri.
*Pencurian Hasil Perkebunan*
Namun di lapangan, ketidakpastian status HGU disebut turut memicu berbagai persoalan, mulai dari konflik lahan hingga gangguan keamanan seperti pencurian hasil perkebunan.
Perwakilan serikat pekerja menyebut kondisi ini berdampak terhadap sekitar 3.576 karyawan yang menggantungkan hidup pada operasional perusahaan.
Menyikapi berbagai dinamika tersebut, LIPPSU mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum dan keadilan agraria.
“Harus ada transparansi. Audit menyeluruh penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran. Negara harus hadir, baik untuk melindungi investasi maupun memastikan hak masyarakat dan penerimaan negara tidak dirugikan,” pungkas Ari.
Penulis : Heriyanto Budi
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…